SultengTerkini.Com, PALU– Operasi Zebra Tinombala 2017 yang digelar jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu di Sulawesi Tengah sejak 1 November berakhir pada Selasa (14/11/2017).
Selama masa razia itu, ribuan kendaraan ditilang lantaran melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas.
“Berdasarkan data yang ada, jumlah yang ditilang karena melanggar lalu lintas sebanyak 1.296 kendaraan,” kata Kepala Satlantas Polres Palu, AKP Hangga Utama Darmawan saat ditemui SultengTerkini.Com di Mapolres Palu, Rabu (15/11/2017).
Hangga mengatakan, ribuan kendaraan yang ditilang itu masih didominasi sepeda motor.
Adapun jenis pelanggarannya kata Hangga, yaitu kebanyakan pengendaranya lupa membawa dan bahkan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi serta Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Selain itu, pelanggar lainnya juga ada yang tidak mengenakan helm standar, melanggar rambu dan melawan arus yang dapat berpotensi mengakibatkan kecelakaan di jalan.
Angka tersebut dinilai cukup tinggi jika dibandingkan pada Operasi Zebra Tinombala tahun sebelumnya.
“Kalau tahun ini meningkat jumlah pelanggarnya yang ditilang. Kalau tahun lalu hanya sekitar 800-an kendaraan yang ditilang,” tutur mantan Kepala Satlantas Polres Banggai itu.
Dengan tingginya angka itu menunjukkan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas.
Untuk itu, Hangga berharap, kepada para pengguna kendaraan agar semakin sadar dalam mematuhi aturan lalu lintas dengan tetap melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraannya sebelum berkendara agar terhindar dari kecelakaan di jalan. CAL
Komentar