SultengTerkini.Com, PARIMO– Aparat Kepolisian Sektor Bolano Lambunu di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap dua warga yang masih berstatus sebagai pelajar di wilayahnya gara-gara memposting jual beli senjata tajam (sajam) sebagai alat untuk tawuran di media sosial (medsos) facebook.
Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly kepada SultengTerkini.Com, Kamis (16/11/2017) mengatakan, dua pelaku yang ditangkap itu berinisial AS (15), pelajar kelas SMP dan FF (15), pelajar kelas 1 SMA asal Desa Anutapura Kecamatan Bolano Lambunu, Parimo.
Menurut Kapolres Sirajuddin, kedua pelaku itu diringkus pada Kamis (16/11/2017) dipimpin Kapolsek Bolano Lambunu, Ipda I Gede Pasek.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelajar itu untuk menyikapi keluhan warga yang memberikan info melalui pesan masuk di akun facebook Polres Parigi Moutong (Parimo) tentang adanya warga di Kecamatan Bolano Lambunu menawarkan sajam sebagai alat tawuran dijual seharga Rp200 ribu melalui medsos dan kemudian dibagi ke akun lainnya.
“Informasi itu harus segera ditindaklanjuti karena sudah membuat masyarakat semakin resah, ditambah lagi di wilayah hukum Polsek Bolano Lambunu beberapa kasus penganiayaan yang terjadi menggunakan busur sebagai alat menganiaya seseorang,” tegas mantan Wakapolres Parigi Moutong itu.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Bolano Lambunu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sirajuddin menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan bahwa perbuatan tersebut berupa perbuatan memposting di facebook sekadar iseng dan mencari sensasi kepada kawan-kawannya.
Karena status dari kedua tersangka masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar, maka pihak Polsek Bolano Lambunu akan mengundang kedua orang tua yang bersangkutan dan juga pihak sekolah untuk berkoordinasi.
“Proses hukum tetap diteruskan demi memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan kepada pemuda lainnya agar tidak iseng dan bermain-main dengan media sosial dan tidak memiliki senjata tajam karena bertentangan dengan hukum yang berlaku,” kata orang pertama di Polres Parimo itu.
Kedua tersangka oknum pelajar itu dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun, karena menguasai senjata tajam tanpa sah. HAL
Komentar