Dua Warga Gorontalo Pelaku Hipnotis Ditangkap di Parimo

KAPOLSEK Torue Ipda Asse (tengah) bersama dua pelaku penipuan bermodus hipnotis asal Provinsi Gorontalo yang ditangkap pada Kamis (16/11/2017). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PARIMO– Dua warga asal Provinsi Gorontalo ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah karena terlibat dalam kasus penipuan dengan modus hipnotis.

Dua pelaku itu diketahui bernama Herman Anwar (39), warga asal Desa Haledulaa Utara, Kota Gorontalo dan Afandy D Rachman (38), warga Bube Baru Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly kepada SultengTerkini.Com, Kamis malam, mengatakan, kedua pelaku hipnotis itu ditangkap oleh personel Polsek Torue dipimpin Kapolsek Torue Ipda Asse di Jalan Swadaya Desa Astina, Kecamatan Torue pada Kamis (16/11/2017) sekira pukul 15.30 Wita.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 14.45 Wita anggota piket penjagaan menerima laporan dari keluarga korban Ari, warga Dusun II Desa Tolai bahwa telah terjadi penipuan terhadap korban Hj Marwana (49), warga Desa Suli Indah Kecamatan Balinggi dengan modus bahwa pelaku ingin membeli atap rumbia untuk membuat pondok sambil korban berjabat tangan dengan salah satu pelaku.

Lalu pelaku mengatakan kepada korban bahwa dia juga bisa menyembuhkan orang sakit stroke dan juga meminta agar korban menyerahkan semua uang dan perhiasan kepada pelaku dengan iming-iming agar rezeki korban bertambah.

Lalu korban langsung mengambil perhiasan cincin miliknya sebanyak tujuh buah dan uang sebesar Rp4,8 juta, kemudian pelaku meminta air mineral kepada korban.

Saat korban hendak mengambil air mineral di kios milik korban kedua pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario DM 2017 JF ke arah utara (Parigi).

Setelah kejadian itu korban lalu sadar bahwa uang dan perhiasannya telah hilang dibawa oleh kedua pelaku tersebut.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita banyak barang bukti yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam DM 2017 JF pemilik atas nama Mispa Djeppu, dua helm standar merek GM, satu kunci sepeda motor Honda Vario, satu tas warna hitam merek Chelsea berisi empat lembar baju, empat lembar celana dalam dan dua pasang celana panjang.

Berikutnya, satu tas warna hitam merek Eiger berisi satu charger telepon genggam, satu headshet, satu handuk kecil, satu tas warna putih berisi perlengkapan mandi, satu pasang sendal kulit warna hitam merk Dolphin, satu dompet warna coklat milik Herman Anwar berisi uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 lembar, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 23 lembar, uang pecahan Rp20 ribu satu lembar, satu KTP, satu SIM C, satu ATM BRI, satu STNK sepeda motor Honda Vario DM 2017 JF, satu HP merek Samsung lipat warna putih.

Kemudian satu dompet warna hitam milik Afandy D Rahman berisi uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 17 lembar, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 34 lembar, uang pecahan Rp20 ribu satu lembar, uang pecahan Rp2.000 sebanyak tiga lembar, uang pecahan Rp1.000 tahun 1987 satu lembar, uang pecahan Rp500 tahun 1988 sebenyak satu lembar, uang pecahan Rp100 tahun 1968 sebanyak dua lembar, uang satu Riyal Saudi Arabia sebanyak tiga lembar, satu KTP, satu ATM BRI, satu SIM C, satu SIM A.

Selanjutnya, ada satu kartu pengenal Metro Pos, satu kartu pelanggan kantor pos, satu HP merek Samsung lipat warna hitam, satu powerbank merek Samsung warna putih, satu HP merek Advan warna gold.

“Adapun barang bukti hasil penipuan di Desa Suli Indah milik Hj Marwana yaitu uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 16 lembar, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 64 lembar, tujuh buah cincin emas,” sebut orang pertama di Polres Parimo itu.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Parimo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kedua pelaku melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan modus hipnotis,” tegas perwira menengah berpangkat dua melati di pundaknya itu. CAL

Komentar