Polres Palu Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Selokan

PELAKU kasus pembuangan bayi (tengah) digiring ke Mapolres Palu untuk diproses hukum lebih lanjut. FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, PALU– Kasus pembuangan bayi yang ditemukan di selokan pemukiman warga Jalan Nambo Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat (17/11/2017) sekira pukul 15.00 Wita akhirnya terungkap, setelah kepolisian setempat berhasil menangkap pelakunya.

Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Paur Humas Aiptu I Kadek Aruna yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Selasa (21/11/2017) membenarkan penangkapan pelaku pembuang bayi tersebut.

Ia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (20/11/2017) malam sekira pukul 21.00 Wita, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Petobo Polsek Palu Selatan Brigadir Mohammad Ridho Ponulele, Bripka Dedi, dan Aipda Budinovrizal bersama Babinsa, Ketua Adat, Lurah Petobo, dan pegawai kelurahan Petobo berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi tersebut.

“Pelakunya berinisial SF (35). Pelakunya tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri,” kata Kadek Aruna.

Untuk motif pelaku melakukan aksi keji tersebut sementara karena memiliki masalah dalam keluarganya.

Pelaku diketahui sudah berumah tangga dan memiliki dua orang anak, termasuk bayinya yang dibuang di selokan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SF sudah ditahan di Mapolres Palu dan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan maksimal denda Rp3 miliar.

“Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tegas Kadek Aruna. CAL

Komentar