Luar Biasa! Polda Sulteng Tangkap Kurir Sabu-sabu 4 Kg

SEORANG kurir narkotika dengan barang bukti 4 kilogram sabu-sabu ditangkap di Pelabuhan Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala pada Kamis (23/11/2017) pagi tadi sekira pukul 07.30 Wita. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, DONGGALA– Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mencatatkan prestasinya dalam tugasnya setelah berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya. Buktinya, Tim Subdit III yang dipimpin AKBP P Sembiring menangkap seorang kurir sabu-sabu dengan barang bukti 4 kilogram (kg). Luar biasa!.

Informasi yang berhasil dihimpun SultengTerkini.Com di Mapolda Sulteng menyebutkan, penangkapan kurir yang membawa sabu-sabu sebanyak 4 kg itu berlangsung di Pelabuhan Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala pada Kamis (23/11/2017) pagi sekira pukul 07.30 Wita.

Kurir sabu-sabu itu diketahui berinisial AT (28), warga Tomata, Kabupaten Morowali Utara.

Penangkapan terhadap kurir sabu-sabu 4 kg itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan kemudian segera ditindaklanjuti oleh polisi di lapangan.
Informasi itu menyebutkan bahwa seorang kurir narkoba akan memasukkan barang ke Kota Palu melalui wilayah Pelabuhan Wani dengan menggunakan kapal laut merek Pelita Abadi warna biru kuning.

Dari informasi itulah, kemudian Tim Subdit III dibantu aparat Satuan Polisi Perairan Polres Donggala menunggu kedatangan kapal laut dari Tarakan menuju Palu yang akan membawa barang sabu-sabu.

Pada saat kapal tiba, anggota tim lapangan segera melakukan penggerebekan di Pelabuhan Wani. Awalnya pelaku mengelak membawa narkotika.

Namun setelah polisi menggeledah dan akhirnya ditemukan 4 kg sabu-sabu, pelaku pun tidak mampu berbuat banyak.

Kurir sabu-sabu itu pun kemudian digelandang ke Mapolda Sulteng untuk diinterogasi lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Hari Sarwono yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Kamis, membenarkan penangkapan kurir sabu-sabu 4 kg tersebut.

“Iya penangkapannya tadi pagi,” kata orang pertama di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng itu.

Selain empat kg sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon genggam, satu tas Eiger warna oranye, satu dompet warna coklat Bovi’s & co, satu, satu unit sepeda motor.

Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pelaku lainnya. Atas perbuatannya, pelaku AT dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng dipimpin AKBP P Sembiring beberapa kali mengungkap peredaran sabu-sabu dengan barang bukti 5 kg di wilayah Kabupaten Tolitoli.

Bahkan Tim Subdit III itu juga mengungkap peredaran sabu-sabu melibatkan oknum polisi dengan barang bukti 4,5 kg yang ditangkap di salah satu hotel di Palu. CAL

Komentar