Wanita Ini Ditangkap Polisi Tolitoli Usai Jemput Sabu-sabu 1 Kg di Tarakan

-Tolitoli, Utama-
oleh

TOLITOLI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Menurut Kepala Seksi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budi Atmojo pada Senin (6/5/2024), kasus diungkap ini merupakan jaringan Kalimantan-Sulawesi yang dikendalikan oleh seorang warga Kota Palu berinisial A.

Tersangka yang ditangkap ini adalah seorang wanita bernama Masirah atau M, warga Desa Salumbia, Kecamatan Dondo.

Budi Atmojo mengatakan, penangkapan M dilakukan setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan tim lidik Satresnarkoba Polres Tolitoli.

Dia menyebutkan, tersangka M ditangkap pada Senin (30/4/2024) malam sekira pukul 21.00 Wita yang dipimpin Kepala Satres Narkoba Polres Tolitoli, Iptu Herman Yoseph.

Tersangka M ditangkap pada sekira pukul 22.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Buga Kecamatan Ogoidede, Kabupaten Tolitoli.

Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang

bawaannya, ditemukan sabu-sabu seberat 1022 gram atau sekira satu kilogram berada dalam penguasaan terduga pelaku.

Saat diinterogasi, Masirah mengakui bahwa narkotika tersebut dia jemput dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara dan akan dibawa ke Kota Palu atas perintah warga setempat berinisial A.

Kemudian terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tolitoli guna proses hukum selanjutnya.

Tersangka Masirah diperintahkan oleh A untuk menjemput barang narkotika tersebut dari Tarakan Kalimantan Utara untuk dibawa ke Kota Palu dengan janji

diberi upah sebanyak Rp15 juta dalam sekali antar.

Untuk kali ini tersangka Masirah sudah menerima upah sebanyak Rp1 juta, sedangkan sisanya sebanyak Rp14 juta akan diterimanya setelah tiba di Palu.

“Selama ini tersangka M sudah empat kali mengantar

Sabu-sabu dari Tarakan Kalimantan Utara ke Palu Sulawesi Tengah, dan tiga kali lolos. Sedangkan keempat kalinya dapat digagalkan Satres Narkoba Polres Tolitoli,” ujarnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan tersangka M yakni Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia menambahkan, barang bukti sabu-sabu tersebut bernilai sekitar Rp1,5 miliar dan atas keberhasilan itu, maka polisi dapat menyelamatkan generasi bangsa

dari bahaya narkoba sekitar 10.000 orang. CAL

Komentar