PALU– Wali Kota Palu diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Usman menghadiri kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sebuah hotel Jalan Basuki Rahmat, Kamis (11/7/2024).
Sosialisasi kali ini berkaitan dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan untuk jabatan yang sama.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan daftar pemilih yang akurat dan transparan serta proses pencalonan sesuai dengan peraturan.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh anggota KPU Kota Palu, Muh Musbah mengenai penyusunan dan pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota Palu tahun 2024.
Selanjutnya, materi disampaikan Komisioner KPU Kota Palu, Iskandar Lembah mengenai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang proses pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Dalam paparannya, Iskandar menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan proses pencalonan berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan dapat memahami dan mematuhi aturan telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. CAL
Komentar