BUOL– Aktivitas tambang emas ilegal kini hadir di kawasan hutan lindung di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Aktivitas tambang yang diduga dimodali oleh Warga Negara Asing (WNA) itu dikabarkan telah beroperasi sejak satu pekan lalu.
Mobilisasi kendaraan alat berat yang lalu lalang melintas di daerah pemukiman warga di Desa Bodi, untuk memenuhi keperluan aktivitas tambang ilegal itu membuat warga resah.
“Sejak beberapa hari terakhir ini, sudah ada alat berat mengarah ke kawasan hutan lindung di bagian atas desa atau biasa disebut dengan daerah durian,” ungkap Mohamad Appang, salah seorang warga Desa Bodi, Ahad (21/7/2024) malam.
Dia telah mempertanyakan hal tersebut ke aparat desa, namun juga tidak mengetahui siapa pemilik lokasi tersebut.
“Ini jadi tanda tanya, sebab tidak akan mungkin terbit izin tambang di atas kawasan hutan lindung,” tuturnya.
Sementara itu, dari data yang diperoleh, kawasan tambang ilegal tersebut merupakan milik saudari Riska, warga Desa Buol.
Riska merupakan orang kepercayaan dari WNA yang mendukung modal untuk melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Buol belum memberikan tanggapan terkait aktivitas tersebut.
Kapolres Buol, AKBP Handri Wira yang dihubungi jurnalis media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (22/7/2024) belum mendapat jawaban.
Namun warga berharap pihak reskrim Polres Buol segera melakukan penindakan semaksimal mungkin. HAL
Komentar