PALU– Berkas perkara dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2020 yang merugikan negara kurang lebih Rp1,8 miliar dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.
“Benar, berkas perkara dugaan korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala tahun 2020 sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono, Jumat (26/7/2024).
Djoko menyebut ada dua berkas dugaan korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala tahun 2020 dengan dua tersangka.
“Berkas Perkara pertama dengan tersangka DL dan berkas kedua dengan tersangka M,” ungkapnya.
Dia mengatakan, kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng pada tanggal 17 Juli 2024.
“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng saat ini sedang koordinasi dengan jaksa peneliti untuk pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Kabid Humas menjelaskan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan menunjukkan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus tetap serius menangani kasus ini.
Dalam menangani kasus korupsi, tersangka juga tidak harus ditahan.
“Tersangka ditahan atau tidak, tentunya penyidik sudah mempunyai pertimbangan. Sebagaimana pasal 21 KUHAP ada syarat subyektif dan syarat obyektif yang menjadi pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan tersangka,” katanya.
Menurutnya, jadi syarat penahanan dalam undang-undang hanya subjektif dan objektif.
“Bukan berani atau tidak berani, sebagaimana pemberitaan yang menyebut Polda Sulteng tidak berani menahan DL,” pungkasnya. CAL
Komentar