PALU– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024 di sebuah hotel Jalan Malonda, Kelurahan Silae pada Jumat (9/8).
Ketua KPU Kota Palu, Idrus yang membuka langsung rakor itu menekankan pentingnya koordinasi intensif dengan berbagai stakeholder guna memastikan kelancaran proses pemenuhan persyaratan bagi calon peserta pilkada serentak 2024.
“Sejak beberapa waktu lalu, KPU Kota Palu telah aktif menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Kami juga telah melakukan koordinasi terkait penyusunan naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon,” ujar Idrus.
Dia menegaskan, KPU berperan sebagai pelayan bagi peserta pemilu, pemilih, dan stakeholder lainnya.
“Kami juga berfungsi sebagai fasilitator yang mempertemukan pihak-pihak dengan kompetensi terkait,” tuturnya.
Sebagai langkah konkret, KPU Kota Palu mengundang perwakilan dari Dinas Pendidikan provinsi untuk memberikan penjelasan mengenai legalisir ijazah, terutama bagi calon yang menghadapi kendala seperti ijazah hilang atau sekolah sudah tidak beroperasi.
Selain itu, pihak kepolisian juga diundang untuk memberikan informasi terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, sementara kejaksaan negeri dan pengadilan negeri hadir untuk membahas persyaratan administrasi lainnya.
Idrus juga mengingatkan pentingnya peran pimpinan partai politik dalam proses pendaftaran calon.
“Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah kehadiran pimpinan partai politik saat pendaftaran,” jelasnya.
Dengan berbagai upaya koordinasi ini, KPU Kota Palu berharap proses pemenuhan persyaratan bagi calon peserta pilkada serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rakor ini juga dihadiri oleh perwakilan dari partai politik, Bawaslu, jajaran KPU Palu, unsur forkopimda setempat, dan jurnalis. RIL
Komentar