PALU– Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), kepolisian setempat akan bertindak netral.
Netralitas tersebut juga diberlakukan dalam hal penegakan hukum terhadap calon kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana.
Dimana kepolisian akan menunda melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap laporan yang melibatkan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
“Untuk menjaga netralitas Polri, terhadap laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, proses penyelidikan dan penyidikan akan ditunda untuk sementara,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Selasa (3/9/2024).
Hal itu dia jelaskan untuk menjawab konfirmasi media adanya Laporan yang diterima SPKT Polda Sulteng Nomor LP/B/190/VIII/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 27 Agustus 2024 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan.
“Dalam laporan yang disampaikan saudara Mohamad Yamin warga Kabupaten Morowali Utara ini, terlapor adalah calon kepala daerah yang akan berkompetisi dalam pilkada 2024,” jelasnya.
Menurutnya, penundaan dilakukan kepolisian guna mewujudkan profesionalisme dan netralitas kinerja aparat Polri dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat dalam bidang penegakan hukum.
Djoko Wienartono mengatakan, penundaan dilakukan untuk menghindari conflict of interest dan dimanfaatkannya Polri untuk kepentingan politik oleh kelompok atau pihak tertentu.
“Petunjuk dan arahan terkait penundaan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana terhadap calon kepala daerah tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat dibidang penegakan hukum, diubah dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2232/IX/RES.1.24/2023 tanggal 29 September 2023,” katanya.
Penundaan penyelidikan atau penyidikan tidak berlaku, dalam hal calon kepala daerah melakukan tindak pidana Pemilu/Pilkada atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau hukuman mati atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat.
Selain itu kata Djoko, penundaan juga tidak berlaku bila calon kepala daerah melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime) seperti terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yang terorganisir dan perdagangan orang, maka proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sampai tuntas.
Penundaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap dugaan keterlibatan calon kepala daerah hanya berlaku hingga berakhirnya tahapan pilkada 2024. “Setelah itu proses penyelidikan dan penyidikan akan dilanjutkan hingga tuntas,” tegasnya. CAL
Komentar