PALU– Dua berkas perkara peredaran gelap narkotika dengan tiga tersangka diserahkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu (4/9/2024).
“Hari ini penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng,” ungkap Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu.
Dia menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan dua berkas perkara yang dilakukan penelitian dinyatakan lengkap atau P.21.
Sugeng menyebutkan, tersangka yang diserahkan ke kejati masing-masing berinisial BP (20), warga Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga, Kota Palu dan Z (21), warga Jalan Muhammad Yamin Palu sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP-A/36/VI/2024/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sulteng. Tersangka ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) di Jalan Zebra IV Palu Selatan, dengan barang bukti diantaranya empat paket sabu-sabu seberat 4,0602 gram.
Sugeng menjelaskan, berkas lain yaitu dengan tersangka inisial ZFA (35), warga Jalan Tombolotutu Kota Palu.
Dia ditangkap pada Sabtu (6/7/2024) lalu di rumahnya Jalan Tombolotutu Palu berikut dua paket sedang sabu-sabu seberat 40,1978 gram.
“Tiga tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. CAL
Komentar