DONGGALA– Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram (kg) di wilayah hukum kerjanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Dasmin Ginting yang dikonfirmasi jurnalis media ini, Rabu (11/9/2024) membenarkan kabar tersebut.
Dasmin mengatakan, dalam kasus itu seorang terduga pelaku yang sehari-harinya juga bekerja sebagai buruh ditangkap oleh aparat Subdit III Ditres Narkoba Polda Sulteng dipimpin Kompol Raden Real Mahendra.
“Tersangkanya berinisial As (47), warga Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala,” kata orang pertama di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng itu.
Tersangka As ditangkap di rumahnya Desa Dalaka pada pekan lalu berdasarkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan sering melakukan penyalahgunaan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sindue.
Dari informasi itulah, polisi kemudian menyelidiki di lapangan dan menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat rumah tersangka As digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti satu paket besar diduga sabu-sabu dengan kemasan Guanyinwang seberat satu kg dan empat telepon genggam Oppo.
Saat diinterogasi, tersangka As mengaku sabu-sabu miliknya itu diperoleh dari seseorang yang berada di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar).
Paket sabu-sabu itu dikirim oleh seseorang dari Sulbar melalui mobil rental, lalu setelah diterima tersangka selanjutnya narkotika itu akan dijual dan diedarkan di Kota Palu.
Tanpa menunggu lama, polisi kemudian membawa tersangka As ke Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka As ditahan di Mapolda Sulteng dan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana tahanan maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. CAL
Komentar