PALU– Menghadapi tahap masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyiagakan sebanyak 701 personelnya.
Tahap kampanye pilkada serentak 2024 akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November. KPU telah menetapkan beberapa metode pelaksanaan kampanye.
“Pelaksanaan kampanye pilkada 2024 akan berlangsung selama kurang lebih dua bulan, berlangsung mulai 25 September hingga 23 November,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono, Kamis (26/9/2024).
Kabid Humas menjelaskan, 701 personel itu disiagakan untuk mengawal serta mengamankan pelaksanaan kampanye cagub dan cawagub di Sulteng.
Dia berharap, pelaksanaan kampanye pilkada serentak 2024, baik bupati, walikota hingga gubernur dapat berlangsung aman, damai, dan sejuk.
“Tidak ada kampanye hitam, penghinaan, pencemaran nama baik, politisasi SARA, politik identitas, politik uang dalam kampanye,” tegas Djoko Wienartono yang juga Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja Tinombala.
Djoko meminta masyarakat untuk bijak bermedia sosial dalam tahap kampanye, tidak menyebar hoaks, konten-konten provokasi yang dapat memancing kemarahan masyarakat.
Dia menegaskan, kepolisian akan bertindak tegas setiap konten yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang ITE.
Kasatgas Humas juga mengingatkan adanya lima kasus tindak pidana Pemilu 2024 pada saat pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan presiden/wakil presiden.
“Saat tahap kampanye pileg dan pilpres lalu, Polda Sulteng mencatat ada lima kasus tindak pidana Pemilu 2024 pada masa kampanye,” tuturnya.
Dia menyebutkan, dalam tindak pidana Pemilu 2024, dua kades dan satu caleg jadi tersangka dan divonis pengadilan.
Dua orang anggota tim sukses ditetapkan tersangka walaupun perkembangan penyidikan dihentikan karena kedaluwarsa.
“Penyampaian data tindak pidana Pemilu ini untuk mengingatkan semua pihak, bahwa ada Undang-Undang yang mengatur dan ada sanksi pidana bila melanggar ketentuan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024,” ujarnya. CAL
Komentar