Dugaan Korupsi di Untad, Kejati Sulteng Sita Uang Tunai Rp3 Miliar

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita barang bukti uang tunai dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Tahun Anggaran 2022.

Hal itu terungkap saat konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejati Sulteng (Kajati), Bambang Hariyanto didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti di kantor kejati setempat, Senin (14/10/2024).

Dalam konferensi pers itu Kajati Bambang Hariyanto juga didampingi ketua tim penyidik Asmah, Kepala Seksi Penyidikan Reza Hidayat, dan Kasi Penkum Laode Abdul Sofian.

Kajati mengungkapkan, dalam kasus itu, penyidik menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp3.094.344.295.

Dia mengatakan, barang bukti berupa uang tersebut disita dari tersangka Tri Purnomo selaku Direktur CV Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan keruangan keuangan negara dari ahli.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan Tri Purnomo dan Fuad Zubaidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai tersangka terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3.094.344.295.

Informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran Untad Tahun Anggaran 2022 dilakukan dengan beberapa modus.

Pada tahun 2022, Dekan Fakultas Kedokteran Untad mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.

Kemudian diumumkanlah proses tender pada 2 Juni 2022 dengan dengan total pagu sebesar Rp13.050.298.000.

Dari 74 alat yang terdapat dalam rencana anggaran biaya atau RAB itu, termasuk di dalamnya biaya overhead 15 persen, biaya pengiriman 5 persen dan PPN 11 persen sehingga total 31 persen dengan menyebutkan spesifikasi alat, merek, dan model.

Proses tender dimenangkan oleh CV SBA dengan nilai penawaran sebesar Rp12.453.547.500.

Namun dalam perjalanannya, diduga terdapat beberapa kejanggalan, antara lain, CV SBA belum memasukkan satu pun barang sampai September 2022.

Pada saat dilakukan pengecekan harga katalog terhadap 74 item alat sesuai dengan spesifikasinya, total keseluruhan dana dikeluarkan hanya sebesar Rp5.404.803.979.

Berdasarkan kalkulasi tersebut, maka ditemukanlah dugaan mark up atau penggelembungan harga sebesar Rp7.048.743.521. CAL

Komentar