Penyidik Gakkumdu Tangani Dugaan Politik Uang Pilkada 2024 di Buol

-Utama-
oleh

PALU– Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) menangani satu kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan relawan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buol.

Wakasatgas Humas Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, sampai hari ke 37 masa kampanye pilkada serentak 2024, penyidik gakkumdu baru menangani satu kasus pelanggaran Pilkada 2024 dan itu terjadi di Kabupaten Buol.

“Ada satu kasus pelanggaran Pilkada 2024 yang ditangani penyidik Gakkumdu Polres Buol,” kata Sugeng Lestari yang juga Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng itu, Kamis (31/10).

Sugeng mengatakan, kasus tersebut teregistrasi dalam laporan polisi Nomor: LP/B/435/X/2024/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng dengan terlapor berinisial SR.

Kasus ini sebelum telah dilakukan kajian di Sentra Gakkumdu Kabupaten Buol.

“Persitiwanya sendiri terjadi tanggal 21 Oktober 2024 di Desa Tongon Kecamatan Momunu Kabupaten Buol di rumah saudara SR (55 ), pekerjaan tani. Dia adalah seorang relawan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Buol pada pilkada 2024 ini,” jelas Sugeng Lestari.

SR sebut Sugeng, atas inisiatifnya memberikan bibit kakao berusia tiga bulan sebanyak 1.000 bibit kepada warga, dengan maksud agar warga solid memilih salah satu paslon dan tidak memilih lainnya.

Dia menyebutkan, SR yang masih berstatus terlapor diduga melanggar pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020.

Bunyi dalam pasal itu yakni setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pulih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, diancam penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. CAL

Komentar