MORUT– Lima hari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Tinombala 2024, Polres Morowali Utara (Morut) mengungkap tiga kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap tiga orang terduga pelaku.
Wakapolres Morut, Kompol Suriadi pada Senin (10/11/2024) menjelaskan, di hari kelima pelaksanaan Operasi Pekat II Tinombala, pihaknya menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba di tiga tempat berbeda.
Pertama, pada Jumat (7/11/2024) sekira pukul 20.00 Wita di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, polisi menangkap pria berinisial MRZ alias R (24) dan menyita barang diduga sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik bening sebanyak empat bungkus seberat 0,80 gram.
Berikutnya pada Sabtu (8/11/2024) sekira pukul 00.05 Wita polisi menangkap seorang pria mahasiswa berinisial J alias A (20).
J ditangkap di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo dan menyita enam bungkus plastik bening diduga berisi sabu-sabu seberat 1,41 gram dan juga menyita sebungkus rokok dan telepon genggam.
Di hari yang sama, sekira pukul 01.30 Wita aparat Polres Morut lalu menangkap seorang pria berinisial R alias A (21) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.
Dari R alias A, petugas menyita sebungkus kecil diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram, uang tunai sebanyak Rp3,4 juta, telepon genggam, plastik bening yang masih kosong sebanyak 166 bungkus dan dua plastik bening berukuran sedang yang masih kosong.
“Dari ketiga terduga pelaku, pria berinisial J alias A memang sudah masuk dalam target operasi Pekat II Tinombala 2024,” kata wakapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, KBO Satresnarkoba dan Kasipropam.
Dari hasil interogasi polisi, diketahui bahwa seluruh barang yang diduga sabu-sabu tersebut akan dijual dan dipakai sendiri.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat hingga 20 tahun penjara. HAL
Komentar