Setubuhi Anak di Bawah Umur, 10 Remaja di Palu Ini Terancam 15 Tahun Penjara

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan menangkap sejumlah pelakunya.

Kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza saat konferensi pers di mapolresta, Kamis (14/11/2024) mengatakan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi dengan Nomor LP-B/1524/XI/2024/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 7 November 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Palu menangkap 10 tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka yang masih remaja itu kini ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palu. 10 tersangka itu yakni berinisial AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR (23), HS (16), HH (16), AW (18), dan SN (21).

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dihimpun oleh Polres Palu, kejadian pada Sabtu (2/11/2024) malam sekira pukul 23.00 Wita.

Kasus kekerasan seksual terjadi di sebuah rumah tak berpenghuni di Jalan Uwe Numvu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Peristiwa ini telah menimpa seorang anak perempuan berinisial CA yang menjadi korban kekerasan seksual oleh sejumlah pelaku yang mengonsumsi minuman keras (miras) dan narkotika.

Awalnya pelaku berinisial AM bersama temannya, HS berencana bertemu dengan teman mereka HH di jembatan Kanuna.

Mereka bertiga berencana pergi ke rumah saksi perempuan IM, (pacar HS) di Desa Salena Padanjese. Setelah sampai di jembatan Kanuna pelaku AM ditelepon oleh korban CA.

Setibanya di rumah saksi IM, mereka duduk bersama CA dan saksi IM.

Beberapa saat kemudian, datang pelaku yang lain yakni HS dan HH di rumah saksi IM sambil menunggu orang tua (mama) dari saksi IM pulang.

Setelah orang tua dari IM tiba di rumah, saksi IM langsung pamit untuk keluar malam Ahad, dan pergi ke sebuah rumah kosong di Donggala Kodi yang telah disepakati sebelumnya.

Di sana, AM meminta uang Rp10.000 kepada CA untuk membeli satu botol minuman keras jenis Cap Tikus. Setelah kembali dengan miras, AM bersama HH mengonsumsi minuman tersebut.

Mereka kemudian memaksa CA untuk ikut minum, meskipun korban menolak. AM dan HH terus memaksa dengan menarik tangan korban, hingga akhirnya korban CA terpaksa mengonsumsi miras tersebut. Sedangkan saksi IM, HS sedang duduk berbicara sambil mengisap lem fox namun tidak ikut minum.

Tak lama kemudian, beberapa teman lain datang bergabung dengan mereka, yaitu FR, AW, GL, BT, AS, dan AG.

Mereka kembali mengumpulkan uang untuk membeli dua botol Cap Tikus dan obat terlarang.

Setelah korban CA dalam kondisi mabuk berat, AM dan HS langsung membawa korban ke dalam kamar di rumah kosong tersebut, lalu menyetubuhi korban secara bergantian.

Tindakan ini kemudian diikuti oleh pelaku lain. Bahkan sebagian dari mereka merekam kejadian tersebut dengan ponsel.

Polisi menemukan beberapa barang bukti yang mendukung proses penyelidikan kasus ini antara lain dua plastik pembungkus miras jenis Cap Tikus, dua kaleng lem fox, satu set pakaian milik korban CA.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. HAL

Komentar