PALU– Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Dewanto membuka sosialisasi dan coaching clinic registrasi Minerba One Data Indonesia (MODI) IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Hotel Santika, Jalan Mohammad Hatta, Kota Palu, Senin (18/11/2024).
Kegiatan diikuti para Direktur IUP MBLB dan pelaksana pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulteng dengan narasumber dari Direktorat Pembinaan Perusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam arahannya, Asisten Rudi mengajak perusahaan pemilik IUP/SIPB melakukan registrasi secara mandiri di MODI dan juga melengkapi dokumen-dokumen teknis pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang Minerba.
Hal ini dia tekankan karena dari 258 IUP MBLB di Sulteng ternyata baru 152 yang terdaftar di MODI dan sisanya 106 belum terdaftar.
“MODI ini kewajiban tapi masih ada 100 lebih yang belum mendaftar,” sorotnya dalam sambutan.
Pentingnya melakukan registrasi MODI kata dia, supaya perusahaan tidak maladministrasi dan untuk terwujudnya tata kelola tambang yang akuntabel.
“Banyak aturan terkait tambang yang harus diketahui dan dicermati karena tambang ini tidak hanya aktivitas di lapangan, tapi juga terkait dengan administrasi yang berhubungan dengan MODI,” imbuhnya.
Apabila perusahaan enggan meregistrasi lanjutnya, ada banyak sekali dampak turunan yang bisa menghambat operasional perusahaan.
Diantaranya perusahaan tidak bisa mengakses aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI), e-RKAB Minerba dan membayar royaliti PNBP.
“Harus punya semangat mendaftar (MODI) dan jangan sampai lalai supaya tidak berdampak ke aspek-aspek yang lain,” ujarnya mengingatkan.
Di kesempatan itu turut dilaksanakan penandatanganan surat pernyataan komitmen penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang serta pelaksanaan reklamasi dan pascatambang IUP MBLB oleh semua direktur perusahaan tanpa diwakili.
Tampak mendampingi asisten, Sekretaris Dinas ESDM Sulteng Devi Yuniarti Elyana Borman dan jajaran. HAL
Komentar