PALU– Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), Novalina membuka rapat pembahasan domestik haji dan kontribusi kabupaten kota se Sulteng dalam rangka penyelenggaraan haji 1446 Hijriah/tahun 2025 di Ruang Polibu kantor gubernur, Selasa (10/12/2024).
Mewakili gubernur, dia mengapresiasi rapat yang bertujuan memastikan pelayanan prima kepada tamu-tamu Allah asal Sulteng lewat kolaborasi dan sinergi kabupaten kota bersama provinsi.
“Tujuan kita memberi pelayanan terbaik dan semoga tidak ada jemaah yang merasakan perbedaan layanan,” imbuhnya untuk memastikan kesetaraan pelayanan.
Biaya domestik haji terdiri dari empat item yakni transpor pesawat PP dari Palu ke Embarkasi Balikpapan dan sebaliknya. Lalu transpor lokal, konsumsi dan layanan porter.
Sekprov mengingatkan tiap tahun terjadi penyesuaian biaya domestik haji seiring bertambahnya jumlah jemaah haji, sehingga perlu memperbaharui MoU antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota terkait ‘cost sharing’ domestik haji yang terakhir dibuat 2017 silam.
“Pembagian proporsi tanggungjawab apakah masih 70 (provinsi) 30 (kabupaten kota), atau ada alternatif lain,” sorotnya.
Dia menambahkan setelah mengevaluasi MoU bersama BPKAD ternyata masih ada kabupaten kota yang belum menyetor kontribusi dari beberapa musim haji yang sudah berlalu.
Olehnya sekprov berniat memberi sanksi tegas ke kabupaten kota yang melalaikan kewajiban MoU.
“Sanksi (ke kabupaten kota) bisa berupa mengcover sendiri (100%) domestik hajinya,” tuturnya tentang kemungkinan sanksi yang diberikan.
Rapat diikuti jajaran biro kesra provinsi dan kabupaten kota bersama seluruh unsur yang masuk dalam Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH).
Tampak hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahruddin, Kepala BPKAD Sulteng Bahran, dan Karo Administrasi Kesra Awaluddin. HAL
Komentar