PALU– Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur (Presdir) PT Astra Agro Lestari (Tbk), Santosa pada Rabu (11/12/2024).
Rencana pemeriksaan Presdir PT AAL itu terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan anak perusahaannya, PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS).
Kasus ini terkait dugaan pencaplokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV di Desa Era, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah.
Namun, menurut keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, Santosa tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan tengah menjalankan tugas ke luar negeri.
“Presdir AAL atas nama Santosa yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini tidak hadir dengan alasan ada tugas ke luar negeri. Kami telah menerima surat konfirmasi terkait ketidakhadirannya,” ujar Laode kepada media, Rabu (11/12/2024).
Hasil penyidikan menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Hal ini berdasarkan hasil perhitungan sementara auditor forensik Universitas Tadulako, aliran dana dari PT RAS ke induk usahanya, PT AAL.
Dugaan lain muncul yaitu PT RAS sebagai perusahaan “boneka” untuk mengakali aturan pembatasan luas lahan yang boleh dikuasai oleh satu perusahaan.
Kasus ini juga mengungkap kerugian akibat musnahnya 35.000 pohon kelapa sawit milik PTPN XIV senilai Rp12,28 miliar serta dampak kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan secara ilegal.
Sebelumnya, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Johnny Salam menyoroti lambannya proses penyidikan yang dapat membuka peluang terjadinya intervensi.
“Jika kasus ini terus berlarut-larut, dikhawatirkan bisa ‘masuk angin’.
Kejati harus segera menetapkan tersangka, apalagi momen Hari Anti korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember bisa menjadi waktu yang tepat untuk menunjukkan komitmen nyata memberantas korupsi.
Johnny juga menyoroti lima pelanggaran besar dalam kasus ini, termasuk penyalahgunaan lahan HGU PTPN XIV sejak 2009 hingga 2023.
Dia mendesak agar Kejati Sulteng segera menyelesaikan kasus ini demi menjaga kredibilitas penegakan hukum di Sulteng.
Sejauh ini, Kejati Sulteng telah memeriksa sejumlah pimpinan PT AAL, di antaranya Daniel Paolo Gultom (Kepala Divisi Keuangan PT AAL), Arief Catur Irawan (Direktur Operasional PT AAL), Tingning Sukowignjo (Direktur Keuangan PT AAL).
Kemudian Veronica Lusi Herdiyanti (Manajer Operasional PT AAL), Oka Arimbawa (Manajer PT SJA), juga terlibat di PT ANA dan PT RAS, Doni Yoga Pradana (Direktur PT SJA), Buntoro Rianto (Akuntan Publik) yang mengaudit laporan PT RAS, Alexius Suryanta (Mantan Kepala Tata Usaha PT RAS).
Dari pihak PTPN XIV, dua mantan direktur juga telah dimintai keterangan, yakni Ryanto Wisnuardhy (2019-2021) dan Suherdi (2021-2022).
Laode Abdul Sofyan, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sedang bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus ini, semua pihak yang terkait akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Laode.
Kejati Sulteng terus mengupayakan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi kunci, termasuk Presiden Direktur PT AAL, yang dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejati Sulteng dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulteng. HAL
Komentar