Banyak Proyek Tak Selesai, Komisi C DPRD Palu Minta PU Putuskan Kontrak Rekanan

-Utama-
oleh

PALU– Pihak Komisi C DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta pihak kontraktor sebagai rekanan, Senin (23/12/2024).

Dalam RDP itu dihadiri Ketua Abdulrahim Nazar, Sekretaris Andris, Wakil Ketua Zet Pakan, dan Anggota Alfian Chaniago, Lewi, Vivi Irade, dan Andika.

Alfian Chaniago kepada jurnalis media ini, Selasa (24/12/2024) mengatakan, dalam rapat tersebut, pihak Komisi C menyoroti proyek besar dengan dana APBD, diantaranya gedung kantor Dinas Lingkungan Hidup anggaran Rp9 miliar lebih, Lapangan Talise Valangguni Rp4 miliar lebih.

Kemudian proyek masjid huntap Tondo dengan anggaran Rp15,9 miliar, gedung kantor Dinas Sosial Rp7,5 miliar, Taman Lasoso Rp10 miliar lebih, dan 85 proyek lainnya di Dinas PU.

Proyek-proyek tersebut di atas kata Alfian Chaniago, dipastikan tidak selesai dalam tahun anggaran 2024.

Untuk itu pihak Komisi C mendorong untuk melakukan pemutusan kontrak kerja dengan pihak kontraktor dan memasukkannya dalam daftar hitam atau black list.

Pihak Komisi C juga menyoroti kontraktor yang sama terlambat atau mendapatkan proyek pekerjaan sampai tiga sekaligus, yang sudah pasti mereka tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut, karena cash flow perusahaan yang terbatas.

“Kedepan hal ini tidak boleh terjadi. Hal ini terjadi mungkin saja ada makelar proyek yang bermain di dalamnya, sehingga menggolkan dalam tender lelang,” tutur politisi Partai Gerindra itu.

Di samping itu kata dia, yang ikut hadir juga dari bagian keuangan daerah mengatakan bahkan pembayaran proyek menunggu kas daerah yang sering kosong, sehingga terlambat juga dalam pembayaran ke pihak kontraktor.

Menurutnya, dari semua kegiatan proyek itu, memang terkesan tidak direncanakan dengan baik, dan disesuaikan dengan rasio penerimaan pendapatan asli daerah Kota Palu.

“Kami Komisi C mendorong membuat pansus atas proyek-proyek ini, dan meninjau kembali kegiatan kegiatan di tahun 2025. Jangan sampai terjadi seperti di tahun 2024,” tegas Alfian.

Pihak Komisi C juga meminta adanya pemeriksaan oleh inspertorat daerah, badan pemeriksa keuangan, dan bisa melibatkan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan tentang apa yang salah dalam proyek tersebut di atas.

Dia menambahkan, pada 26 Desember pihak Komisi C akan turun lapangan meninjau kembali progress proyek tersebut dan esoknya 27 Desember akan mengadakan rapat kembali dengan dinas terkait. CAL

Komentar