Polisi Tangkap Pemuda Asal Toboli Parimo Usai Curi Delapan Karung Beras

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PARIMO– Seorang pemuda asal Desa Toboli berinisial AF (25) ditangkap aparat Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo) setelah mencuri delapan karung beras pada Kamis (5/12/2024) di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara.

Pencurian oleh AF (25) tersebut dibuktikan dengan rekaman CCTV milik korban yang memperlihatkan aksi terduga pelaku saat melakukan pencurian beras.

Menindaklanjuti adanya laporan pencurian tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Parimo melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengendus keberadaan terduga pelaku.

Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku AF (25) di Desa Toboli Barat Kecamatan Parigi Utara tanpa perlawanan.

Atas tindakan pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp5 juta dan saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Parimo untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Seksi Humas Polres Parimo, Iptu Sumarlin  menjelaskan, terduga pelaku dan barang buktinya saat ini ditahan di Mapolres Parimo untuk mendalami pengakuan tersangka.

“Kasus itu masih dalam pengembangan untuk menemukan tersangka lain dan barang bukti lainnya,: katanya, Rabu (15/1/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e sub Pasal 362 KUHP. HAL

Komentar