PALU– Tersangka penipuan yang mengaku pejabat Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam aksinya berhasil mendapatkan transfer dari korban sebesar Rp31 juta.
Pelaku berinisial SAN itu ditangkap tim Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sulteng di Ciputat Tangerang Selatan pada Rabu (29/1/2025) lalu.
“Tersangka SAN dalam keterangannya mengaku sudah mendapatkan transfer dari korban sebanyak Rp31 juta,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Rabu (5/2/2025).
Sugeng mengatakan, sesuai pengakuan tersangka SAN, ada dua korban yang sudah mengirimkan uangnya secara transfer.
Dari kedua korban tersebut, tersangka SAN telah menerima transfer sejumlah Rp31 Juta.
“Dalam aksinya hanya dilakukan sendiri, tidak ada pelaku lain,” katanya.
Tersangka SAN dijerat pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar.
Untuk diketahui Ditres Siber Polda Sulteng menangkap pelaku yang seorang residivis penipuan dengan mengaku pejabat Polda Sulteng pada Rabu, 29 Januari 2025.
Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun WhatsApp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda Sulteng yang ada di Google.
Dalam melakukan aksinya tersangka mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.
Tersangka SAN (47) sendiri adalah warga Jalan Pemuda III Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung, Jakarta.
Dia adalah residivis dalam kasus yang sama dengan mengaku pejabat Polda Jatim, Polda Bali, dan Polda Kalimantan Timur. CAL
Komentar