SIGI– Operasi Keselamatan Tinombala 2025 di wilayah hukum Polres Sigi, Sulawesi Tengah sedang berjalan. Hingga hari kesembilan, sudah seribuan pelanggar yang telah ditindak.
Demikian penjelasan yang disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sigi, AKP Moh Devan N Habie, Rabu (19/2/2025).
Devan menjelaskan, hingga hari kesembilan Operasi Keselamatan Tinombala 2025 di wilayah hukumnya, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Akibatnya petugas di lapangan terpaksa memberikan sanksi teguran terhadap 1.350 pelanggar.
Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi kelengkapan diri seperti SIM, STNK, helm SNI maupun kelengkapan sepeda motor seperti TNKB, spion, knalpot standar dan kelengkapan lainnya yang diatur sesuai peraturan berlaku.
“Ada juga pelanggaran oleh pengendara sepeda motor dimana yang membonceng memakai helm, namun yang dibonceng tidak memakai helm,” ujar Devan.
Dia mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor agar sebelum berkendara sebaiknya memperhatikan kelengkapan diri seperti SIM, STNK, helm SNI dan kelengkapan kendaraan bermotor seperti TNKB, spion, knalpot standar, dan kelengkapan lain.
Sehingga kata dia, hal tersebut akan berdampak pada keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Perhatikan dan patuhi juga rambu-rambu lalu lintas di jalan, karena berdasarkan pengamatan dilapangan, masih banyak ditemukan pengendara kendaraan bermotor yang malas tahu terhadap rambu-rambu lalu lintas. Hal ini sangat berbahaya, baik untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tutur orang pertama di Satlantas Polres Sigi itu. CAL
Komentar