Polres Bangkep Tangkap Dua Pelaku Sabu-sabu

Idham Mahdi

SultengTerkini.Com, BANGKEP– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) di awal tahun 2018 berhasil meringkus dua pelaku terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Selang tiga hari sejak 5 hingga 8 Januari 2018 di tempat berbeda, aparat Polres Bangkep meringkus pelaku berikut barang bukti berupa sabu-sabu untuk menjalani proses lebih lanjut di polres setempat.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi atas informasi masyarakat yang sangat resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku yang menjadi target operasi guna mengambil suatu tindakan kepolisian, sehingga berhasil menangkap dua pelaku.

Penangkapan pertama yang dipimpin oleh KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkep Ipda Sonny R Mandias dilakukan pada Jumat (5/1/2018 sekira pukul 22.30 Wita di Penginapan Batara Kelurahan Lompio Kabupaten Banggai Laut.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan pelaku berinisial KSW alias AKS (40), Kelurahan Dodung Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut.

Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu, satu buah pirex, satu korek api gas tanpa kepala, satu jarum, dua potongan pipet, satu alat hisap (bong) yang sudah dirakit dan satu telepon genggam merek Nokia warna hitam.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku menuju Polres Bangkep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan terhadap jaringan peredaran barang haram tersebut.

Sedangkan pada Senin 8 Januari 2018, juga berhasil dilakukan penangkapan kedua yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Darfin terhadap pelaku MST alias ST (43), warga Banyuwangi, Jawa Timur yang bertempat di Kompleks Perkantoran Kelurahan Salakan Kabupaten Bangkep tepatnya di lokasi pembangunan proyek Tower Komunikasi (HT).

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut pernah melihat seseorang tengah duduk sambil menghisap sesuatu yang diduga narkoba jenis sabu,” ujar Kasat Darfin.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket diduga sabu, satu pirex, dua kertas timah rokok, satu korek gas dan satu telepon genggam merek Samsung J5.

Sementara itu, Kapolres Bangkep AKBP Idham Mahdi, Selasa (9/1/2018) membenarkan tentang kedua penangkapan tersebut.

Saat ini, kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkep.

“Kami akan terus berupaya dan bertindak dengan tegas dalam pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa. Selain itu peran masyarakat juga sangat dibutuhkan, sehingga saat mendapat laporan, kami akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengambil langkah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Idham.

Orang pertama di Polres Bangkep itu juga menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan dalam mengungkap sindikat pengedar maupun penyalahgunaan narkoba lainnya.

Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. CAL

Komentar