JAKARTA– Pihak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan dalam perkara: 60 K/TUN/2025 yang menyatakan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka terbukti melanggar hukum.
Putusan tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas kasasi Bupati Amir kepada Marsidin, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, terkait pemberhentiannya. Berdasarkan website MA, kasasi Bupati Banggai ditolak, putusan tersebut diputus pada Rabu (19/3/2025).
Kuasa Hukum Marsidin, Riswanto Lasdin saat dimintai keterangannya pada Rabu (16/4/2025) mengatakan, PT TUN MA memutuskan bahwa pemberhentian Marsidin dari jabatannya oleh Bupati Banggai tidak sah.
Pengadilan memerintahkan Bupati Banggai untuk mencabut Surat Keputusan yang memberhentikan Marsidin dan memulihkan kedudukannya, termasuk harkat serta martabatnya ke posisi semula.
“Jadi terhadap surat keputusan bupati tentang pengangkatan Marsidin sebagai Kepala BPKAD Banggai masih dianggap sah dan mengikat dan menyatakan Surat Keputusan Bupati tentang pemberhentian Marsidin dari Kepala BPKAD Kabupaten Banggai adalah tidak sah dan melanggar hokum,” katanya.
Menurutnya, putusan TUN MA tersebut menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, PTUN Makassar yang juga memenangkan gugatan Marsidin.
PTUN Palu dalam putusan dengan perkara Nomor 109/G/2023/PTUN.PL diputus pada 3 April 2024, menyatakan bahwa keputusan Bupati Banggai melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.
Dalam amar putusannya menegaskan, alasan digunakan Bupati Banggai untuk memberhentikan Marsidin tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius sehingga layak menjadi dasar pemberhentian.
Oleh karena itu kata dia, keputusan pemecatan tersebut dianggap tidak sah, dan Bupati Banggai diwajibkan untuk mencabutnya, karena Keputusan Pengangkatan Marsidin menjadi Kepala BPKAD masih tetap sah.
Tim kuasa hukum Marsidin dipimpin oleh Riswanto Lasdin mengapresiasi keputusan tersebut.
Mereka sejak awal yakin bahwa TUN MA akan memenangkan gugatan kliennya karena terdapat banyak pelanggaran hukum dalam proses dan substansi keputusan dikeluarkan oleh Bupati Banggai.
Dengan adanya putusan kasasi tersebut yang menolak permohonan kasasi kata Riswanto, Bupati Banggai wajib tunduk dan patuh pada putusan, sehingga hak-hak hukum yang melekat pada kliennya dapat dilaksanakan.
“Marsidin diharapkan dapat kembali menduduki jabatannya semula atau mendapatkan posisi setara, sesuai dengan perintah pengadilan. Keputusan tersebut juga menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di bidang tata usaha negara,” ujarnya. HAL
Komentar