PALU– Maraknya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memberikan kekhawatiran bagi warga yang terdampak.
Hal tersebut bisa dilihat keresahan warga Desa Taopa, Kecamatan Taopa, Parimo meski telah berupaya melakukan aksi untuk dilakukan penegakan hukum kegiatan PETI, namun aktivitas ilegal itu masih tetap beroperasi.
“Walaupun warga sudah melakukan aksi agar PETI ini ditindak, tapi upaya tersebut tidak disambut baik dengan penegakan hukum serius oleh penegak hukum kita yaitu Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong,” kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Mohammad Taufik kepada jurnalis media ini, Kamis (15/5/2025).
Taufik mengatakan, hal ini mengindikasikan upaya pembiaran terhadap PETI di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, hal tersebut patut diduga membangkangi semangat dan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan.
Oleh karena itu kata dia, pihak Jatam Sulteng mendesak Mabes Polri mengambil alih penindakan pertambangan tanpa izin di Sulteng, khususnya di wilayah Parimo.
“Karena kami di Jatam Sulteng tidak pernah melihat ada keseriusan Polda Sulteng dan Polres Parimo melakukan penindakan aktivitas PETI,” tegasnya.
Hal ini kata dia, bisa dilihat di Desa Taopa, dimana PETI masih berjalan walaupun sudah ada protes yang dilakukan warga setempat.
Dia menegaskan, hal lain diduga tidak seriusnya penegakan hukum oleh kepolisian terhadap kegiatan pertambangan di Parimo yakni tak ada satu pun pelaku atau pemodal PETI di wilayah itu yang diseret sampai pengadilan.
Padahal kegiatan PETI ini kata Taufik, selain merusak lingkungan, menurut hitung-hitungan di Jatam Sulteng bisa merugikan negara sampai dengan ratusan miliar rupiah per tahun jika tidak dilakukan penindakan serius. HAL











Komentar