SultengTerkini.Com, JAKARTA– Sekjen Hanura kubu Ambhara diisukan sengaja mendesain perpecahan karena ingin keluar dari partainya. Sudding membantah tudingan tersebut.
“Siapa yang bilang, siapa yang mau keluar!” kata Sudding dengan nada tinggi saat diwawancarai di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Bagi Sudding, Hanura adalah rumahnya. Dia menyebut dirinya pendiri partai sehingga isu tersebut tak relevan.
“Ini partai saya! Dari awal, saya ikut dari awal mendirikan ini partai,” sebut Sudding berapi-api.
Saat diwawancarai, Sudding berada di dalam lift hotel. Dia tampak emosional sehingga sampai menghadang lift yang hendak tertutup dengan kakinya untuk menjawab tudingan tersebut.
Hanura kubu Ambhara saat ini sudah memiliki ketum baru, yaitu Daryatmo. Ketua DPD DKI Hanura Ongen Sangaji, yang merupakan loyalis Oesman Sapta Odang (OSO), menilai ada dua orang di kubu Ambhara yang menjadi dalang dalam perpecahan Hanura. Dua orang itu disebutnya akan meninggalkan Hanura pada Pemilu 2019.
“Menurut saya, yang dilakukan oleh Saudara Sudding (sekjen kubu Ambhara) dan kawan-kawan, mereka pada akhirnya akan meninggalkan Hanura di 2019. Yang namanya Dossy (Dossy Iskandar), Sudding, akan meninggalkan Hanura. Target mereka Hanura tidak bisa di 2019,” papar Ongen.
Seperti diketahui, OSO dipecat oleh Hanura kubu Ambhara melalui mosi tidak percaya. Mayoritas yang tergabung di Hanura ‘Ambhara’ merupakan kader senior dan pendiri partai.
LAPORAN SAMPAH!
Sekjen Hanura ‘Ambhara’ Sarifuddin Sudding dipolisikan pengacara Hanura Serfasius Serbaya lantaran dituduh menggelapkan jabatannya dengan mengadakan rapat tanpa seizin Hanura. Sudding ogah menanggapi laporan tersebut.
“Nggak perlu ditanggapi! Apa laporan, laporan sampah! Ngapain,” ucap Sudding dengan nada tinggi di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Sudding mengklaim mengetahui maksud dari pelaporannya. Alasan itu menjadi sebab dirinya enggan menanggapi laporan tersebut.
“Saya pengacara, pahamlah yang begitu-begituan,” ucap anggota Komisi III DPR itu.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/338/I/2018/PMJI/Dit.Reskrimum. Sudding dilaporkan atas dugaan pemalsuan dan penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 374 KUHP.
“Karena yang bersangkutan ini, menurut pelapor, sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Hanura sejak tanggal 14 Januari 2018,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Keputusan pemberhentian Sudding sebagai Sekjen DPP Partai Hanura itu tertuang dalam SKEP No: 356/DPP-Hanura/I/2018. Namun, pada 15 Januari 2018, Sudding diketahui masih menggunakan atribut dan fasilitas DPP Hanura.
“Kemudian yang bersangkutan disebut mengadakan rapat yang mengatasnamakan Partai Hanura,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Sudding juga dituduh membawa dan menggunakan dokumen tanpa seizin dan sepengetahuan DPP Hanura. Atas kejadian itu, DPP Hanura merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi.
“Ya, tentunya setiap laporan akan kita selidiki apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” pungkas Argo.
(sumber: detik.com)
Komentar