Dua Mahasiswa Pengedar Narkoba di Palu Ditangkap, Sita 3,5 Kg Ganja

WhatsApp Image 2018-01-29 at 14.04.22
TUJUH tersangka pengedar ganja, dua diantaranya mahasiswa yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah saat diperlihatkan kepada sejumlah jurnalis di kantornya Jalan Soekarno Hatta Palu, Senin (29/1/2018). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Palu.

Tidak tanggung-tanggung sebanyak tujuh pelaku, dua diantaranya diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palu itu ditangkap aparat BNN Provinsi Sulteng.

Kepala BNN Provinsi Sulteng, Brigjen Polisi Andjar Dewanto kepada sejumlah jurnalis, Senin (29/1/2018) membenarkan penangkapan ketujuh pelaku tersebut.

“Ada tujuh pelaku yang ditangkap, dua diantaranya adalah mahasiswa di Palu, yang lainnya (pekerjaannya) wiraswasta,” kata Andjar Dewanto.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku bermula pada 17 Januari 2018 sekira pukul 16.30 Wita, tim BNN Sulteng melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial CH alias AN yang pada saat itu mengambil paket ganjanya di kantor JNE, jasa pengiriman barang.

“Sebelumnya tim sudah melakukan pemantauan terhadap tersangka CH ini yang pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 akan mengambil dua bungkus paket ganja di kantor JNE Palu. Pada saat tersangka sudah menerima paket ganja tersebut, tim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka CH,” katanya.

Dari CH, polisi kemudian melalukan pengembangan dan diketahui bahwa ganja itu milik GL dan RG yang beralamat di Jalan Bali.

Polisi lalu bergerak melakukan penangkapan terhadap GL dan RG, yang pada saat itu menunggu CH yang ditugaskan mengambil dua paket ganja yang dikirim dari Medan di kantor JNE Palu.

Usai meringkus ketiga tersangka itu, kemudian dilakukan pengembangan lagi oleh tim BNN Sulteng, sehingga ditangkap lagi salah satu pemesan dari dua paket ganja tersebut yaitu yang berinisial RZ.

“Tersangka RZ ditangkap di rumahnya di Jalan Poso Raya, Perumnas Silae Palu, sedangkan untuk pemesan satu paket ganja lagi itu tersangkanya berinisial HD yang sampai saat ini masih dalam pencarian alias DPO,” jelas orang pertama di BNN Provinsi Sulteng itu.

Setelah mengamankan empat orang tersangka, pada Sabtu (20/1/2018), pihak BNN Sulteng kembali melakukan penangkapan terhadap pemilik dari satu paket ganja yang tidak diambil pemiliknya di kantor JNE Palu.

“Pemilik satu paket ganja yang dimaksud berinisial IQ alias BT. IQ ini ditangkap di rumahnya di Jalan Samudera I Kota Palu, sesuai dengan alamat yang tercantum di paket ganja itu,” kata perwira tinggi berpangkat satu bintang di pundaknya itu.

Dari pelaku IQ ini berkembang lagi bahwa satu paket ganja yang dipesan atas namanya itu adalah merupakan pesanan dari DR yang beralamat di Jalan Munif Rahman Kota Palu.

“Jadi pada saat dilakukan penangkapan terhadap DR di rumahnya di Jalan Munif  Rahman, juga ditangkap pula SL, karena pada saat itu SL ini ada di rumah DR dan di dalam tas SL ini ditemukan satu paket ganja,” tegas Andjar.

Menurutnya, adapun informasi adanya pengiriman paket ganja yang dikirim dari Medan dengan tujuan Palu melalui JNE ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dari situlah tim BNN Sulteng melakukan koordinasi dengan pihak JNE terkait informasi kedatangan barang berupa paket ganja tersebut.

“Dan untuk total berat ketiga paket ganja tersebut diperkirakan seberat 3,5 kg ganja. Dua paket pengiriman pertama yang ditangkap tanggal 17 Januari 2018, beratnya masing-masing 812 gram dan 943 gram, sedangkan untuk  yang satu paketnya lagi  beratnya 889 gram,” sebut Andjar Dewanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka itu mendekam di penjara BNN Sulteng dan dikenakan pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. SAH/CAL

Komentar