Gubernur Sulteng: Perlihatkan ke Saya Dimana Letak Tanah yang Surat Ukurnya Hilang itu!

Bank Sulteng
GEDUNG kantor PT Bank Sulteng yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 20 rencananya disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Palu pada 31 Januari 2018. FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Jajaran Direksi dan Komisaris Bank Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (29/1/2018) telah bertemu dengan Gubernur Sulteng Longki Djanggola selaku pemilik untuk melaporkan terkait perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Palu terkait rencana sita eksekusi terhadap gedung kantor Bank Sulteng.

Hal itu disampaikan Humas Bank Sulteng, Tanjung kepada SultengTerkini.Com, Senin (29/1/2018) terkait rencana sita eksekusi oleh PN Palu agar pihak Bank Sulteng segera melakukan pembayaran kepada penggugat senilai Rp7,6 miliar, setelah peninjauan kembali (PK) Bank Sulteng dinyatakan kalah.

“Kami belum bisa memberikan rilis menyangkut hasil pertemuan gubernur dengan jajaran Direksi tadi. Kami masih terus konsultasi dengan penasehat dan akademisi terkait hal ini ya bu,” jelas Tanjung melalui WhatsApp-nya.

Sementara itu, Gubernur Sulteng Longki Djanggola dalam keterangannya melalui WhatsApp mempertanyakan dimana tanah itu sebenarnya?.

Gubernur Longki meminta penuntut itu memperlihatkan kepada dirinya dimana letak tanah yang surat ukurnya hilang itu.

“Kita lihat saja kedepan ya. Dirut dkk di Bank Sulteng itu kan pengelola dan pelaksana. Yang punya bank itu kan Pemprov, kami masih akan berusaha untuk mempertahankan hak-hak kami dari permainan-permainan kotor penuntut surat ukur yang hilang tersebut. Sekarang kalau mau dibayar surat ukur tanah yang hilang itu, pertanyaannya dimana tanah itu sebenarnya? Coba penuntut itu perlihatkan ke saya dimana letak tanah yang surat ukurnya hilang tersebut? tanya Gubernur Longki.

Rencananya PN Palu melakukan sita eksekusi terhadap lahan atau tanah yang di atasnya berdiri gedung kantor PT Bank Sulteng Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 20, Kota Palu pada 31 Januari 2018 mendatang. SAH

Komentar