SultengTerkini.Com, PALU– Tiga perawat Rumah Sakit (RS) Madani Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pasien RS setempat.
Ketiga tersangka itu masing-masing Fendi Pradahna (26), warga BTN Palupi, Ronal Steven Lapoliwa (32), warga Kelurahan Mamboro, dan Losaende (49), warga BTN Kelurahan Mamboro, Palu Utara.
Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kapolsek Palu Utara Iptu Laata yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Rabu (7/2/2018) membenarkan hal itu.
Kapolsek Laata mengatakan, ketiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu adalah satu berstatus PNS dan dua lainnya masih honorer di RS Madani Palu.
Ketiga tersangka itu ditangkap aparat Polsek Palu Utara tidak lama setelah kejadian penganiayaan itu dilaporkan oleh istri korban.
Polisi awalnya menangkap Fendi Pradahna di RS Madani beberapa saat setelah penganiayaan itu pada Senin (5/2/2018).
Tidak lama setelah itu, dua tersangka lainnya yakni Ronal Steven Lapoliwa dan Losaende menyerahkan diri ke Mapolsek Palu Utara.
“Ketiga tersangkanya sudah ditahan sejak Selasa (6/2/2018) kemarin,” kata mantan perwira penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng itu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka perawat RS Madani Palu itu dikenakan Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sebelumnya, ketiga tersangka perawat RS Madani Palu itu dilaporkan menganiaya seorang pasien bernama Idham di depan ruangan Salak pada Senin pagi sekira pukul 07.30 Wita.
Akibat pengeroyokan dan penganiayaan itu, korban Idham mengalami luka cukup serius dimana mata kiri lebam, kepala bagian belakang memar, dan gigi bagian depan atas rontok. HAL
Komentar