PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga pada Kamis (9/10/2025) sekira pukul 15.20 Wita.
Kedua pelaku berinisial FR (26) dan FAS (24) yang merupakan pasangan suami istri itu ditangkap di sebuah indekos Jalan Pue Bulu.
Dari tangan mereka, petugas menyita dua paket sabu-sabu seberat 0,505 gram serta satu plastik klip kosong bekas narkoba.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, Jumat (10/10/2025) menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di kawasan Tatanga.
“Begitu menerima laporan, tim opsnal langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku beserta barang buktinya,” ujar Usman.
Dia menambahkan, kedua pelaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal dan berencana mengonsumsinya serta menjual kembali barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang di kawasan Tatanga.
“Keduanya juga positif menggunakan sabu-sabu berdasarkan hasil tes awal,” tuturnya.
Pasangan suami istri itu kini ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL










Komentar