PARIMO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah secara resmi mencabut dan membatalkan seluruh usulan terkait Wilayah Pertambangan (WP), termasuk Rekomendasi Tata Ruang untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Blok WPR yang sebelumnya telah diajukan.
Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Bupati Parimo Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP, tertanggal 10 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng di Palu.
Surat tersebut menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam merespons dinamika dan polemik yang berkembang di tengah masyarakat pasca diajukannya usulan WP beberapa waktu lalu.
Dalam surat resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Erwin Burase, disebutkan bahwa pencabutan ini dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk merujuk pada dua surat terdahulu, yakni: Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tertanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan; dan Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tentang Rekomendasi Tata Ruang WPR dan Blok WPR di Kabupaten Parigi Moutong.
“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” tulis Bupati Erwin Burase dalam suratnya.
Keputusan ini juga mempertimbangkan Surat DPRD Parimo Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum tertanggal 9 Oktober 2025, yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi III DPRD terkait potensi dampak sosial akibat pengajuan usulan WP dan WPR.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat, Pemkab Parimo menegaskan pencabutan seluruh rekomendasi dan usulan tersebut.
Langkah ini juga menjadi bentuk konkret dalam menjaga stabilitas sosial dan mencegah potensi konflik yang lebih luas.
Surat pembatalan ini turut ditembuskan kepada lima instansi strategis, yakni: Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM, Ketua DPRD Parimo, Kepala Dinas ESDM Sulteng, serta Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng.
Dengan ditariknya usulan WP dan WPR ini, Pemkab Parimo menegaskan kembali komitmennya untuk berpihak pada aspirasi masyarakat serta menjaga ketenteraman dan keharmonisan daerah. CAL











Komentar