JALUR GAZA– Gerakan Palestina, Hamas, pada hari Senin (3/11/2025) mengecam persetujuan awal Knesset Israel atas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengizinkan eksekusi tahanan Palestina.
Hamas menyebutnya sebagai “kejahatan perang serius” dan eskalasi dari apa yang digambarkannya sebagai kebijakan pembunuhan di luar hukum Israel yang telah berlangsung lama.
Dalam pernyataan yang disiarkan Quds Press, Hamas mengatakan undang-undang tersebut “berada dalam konteks eskalasi fasisme Zionis dan terorisme resmi terhadap tahanan” dan merupakan upaya untuk “melegitimasi eksekusi melalui undang-undang resmi” guna menutupi pelanggaran yang sedang berlangsung seperti penyiksaan dan pengabaian medis di dalam penjara-penjara Israel.
Kelompok tersebut memperingatkan RUU tersebut “merupakan preseden berbahaya dan ancaman langsung terhadap nyawa ribuan tahanan.”
Hamas mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi hak asasi manusia internasional mengambil tindakan segera guna memblokir tindakan tersebut dan menyelidiki kondisi di pusat-pusat penahanan Israel.
Hamas juga menyerukan pembentukan komisi penyelidikan internasional untuk menyelidiki “kejahatan penyiksaan dan pemerkosaan,” khususnya merujuk pada tuduhan di fasilitas penahanan Sde Teiman di Israel selatan.
Sebelumnya pada hari Senin, Komite Keamanan Nasional Knesset menyetujui rancangan undang-undang yang menjatuhkan hukuman mati bagi tahanan Palestina, dan menyerahkannya kepada sidang pleno Knesset untuk pembacaan pertama —langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah legislatif Israel terkait tindakan semacam itu.
Media Israel melaporkan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah menyatakan dukungan publik terhadap RUU tersebut, dengan Channel 12 mengindikasikan pembacaan pertama diperkirakan akan berlangsung Rabu depan.
(sumber: sindonews.com)











Komentar