Polisi Parimo Tangkap Pria Asal Olaya Usai 10 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur

-Hukum Kriminal, Parigi Moutong, Utama-
oleh

PARIMO– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Parigi.

Kasus memilukan ini terungkap setelah Polsek Parigi menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindakan persetubuhan terhadap seorang anak di perkebunan warga, Dusun IV, Desa Olaya, pada Rabu (5/11/2025) sore sekira pukul 16.30 Wita.

Tim kepolisian yang turun ke lokasi melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap fakta bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan.

“Korban diketahui berinisial PR (17) dan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah HH (49), warga Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong,” kata Kepala Satreskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim saat konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (13/11/2025).

Dia mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta diduga kuat melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban di kebunnya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku mendekati korban di sekitar Pasar Sentral Parigi, lalu membujuknya dengan rayuan dan janji palsu akan menikahinya.

Dengan tipu muslihat tersebut, pelaku membawa korban ke kebun miliknya dan melakukan tindakan bejat tersebut.

Setelah itu, pelaku memberikan uang tunai sebesar Rp50.000 kepada korban.

Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan korban, perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali di tempat yang sama.

Bahkan pelaku diketahui memanfaatkan kondisi psikologis korban yang tidak normal/abnormal (gangguan mental) untuk melancarkan aksinya, termasuk mengambil uang milik korban.

Dia mengungkapkan, modus operandi pelaku adalah dengan membujuk, menjanjikan pernikahan, serta memberikan uang agar korban bersedia melakukan persetubuhan.

Sedangkan motif utama pelaku adalah pemuasan nafsu seksual dengan memanfaatkan kondisi korban yang rentan secara mental.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan oleh penyidik di antaranya sepeda motor Honda Beat warna merah DN 4634 KU, satu batang pelepah kelapa, selembar celana dalam milik korban, dan selembar celana panjang milik korban.

Selain itu juga disita baju korban dan baju lengan panjang warna abu-abu milik pelaku, celana pendek warna biru motif kotak-kotak milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka HH kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Dia menyampaikan, Polres Parimo akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Anak-anak harus mendapat perlindungan penuh dari negara dan masyarakat,” tegasnya.

Pihak Polres Parimo juga mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam pengawasan terhadap anak-anak.

Orang tua diharapkan menanamkan pendidikan moral, keagamaan, serta keberanian untuk melapor apabila terjadi tindakan asusila, kekerasan, atau eksploitasi terhadap anak.

Agus Salim menegaskan pentingnya kerja sama seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan lingkungan aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan seksual, demi masa depan generasi muda yang terlindungi dan bermartabat. HAL

Komentar