SultengTerkini.Com, PALU- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis sabu-sabu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo yang akan dikirim ke Kabupaten Tolitoli.
Kepala BNN Kota Palu, AKBP Sumantri Sudirman menuturkan, penangkapan sabu seberat 7,6 gram itu dilakukan di salah satu agen rental mobil Jalan Rajawali, Kecamatan Palu Timur belum lama ini.
Ia menceritakan, kronologis penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa akan ada pengiriman paket sabu-sabu melalui agen rental mobil.
Mendapat informasi tersebut, petugas BNN Kota Palu langsung mendatangi agen itu dan melakukan penggeledahan.
“Sekira pukul 11.00 Wita tepatnya Ahad (11/2/2018) petugas meringkus Doddy alias Wawan (21) membawa paket sabu-sabu yang akan dikirim ke Tolitoli. Sabu tersebut dimasukkan dalam dus HP merek Samsung J2,” tutur Sumantri Sudirman saat jumpa pers di kantor BNNK Palu, Senin (19/2/2018).
Usai meringkus Alwi, petugas langsung melakukan interogasi dan terungkap paket sabu-sabu tersebut berasal dari Lapas Petobo Jalan Dewi Sartika Kota Palu. Mendapat informasi bahwa paket sabu-sabu itu berasal dari Lapas Petobo, BNN Kota Palu langsung berkoordinasi dengan BNNK Donggala dan Lapas Petobo.
Dari Lapas Petobo, Ahad (11/2/2018) sekira pukul 22.00 WITA, petugas mengamankan Alwi (28), warga Tolitoli yang sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara karena kasus sabu-sabu.
“Alwi ini merupakan pemilik sabu-sabu yang akan dikirim ke Tolitoli. Saat ini barang yang kami tangkap masih berada di Laboratorium Balai POM untuk membuktikan bahwa itu benar-benar sabu-sabu dan kami yakin itu benar-benar sabu,” kata mantan Kepala BNN Kabupaten Donggala itu.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti diantaranya dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu, satu unit HP merek Samsung J2 warna hitam dan dus HP Samsung J2 warna oranye.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. SAH
Komentar