PALU– Tim Resmob Tadulako Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, Sulawesi Tengah kembali menunjukkan kinerja cepat dan terukur dengan membongkar jaringan pelaku pencurian lintas lokasi yang meresahkan warga Kota Palu.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian laporan polisi terkait kasus pencurian yang terjadi sejak November 2025 hingga awal Januari 2026 di sejumlah titik, mulai dari toko bayi, rumah warga, hingga lokasi usaha di wilayah Palu Barat dan Tatanga.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) malam, di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Palu.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap dua pelaku utama berstatus residivis berinisial AP dan S yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu di antaranya lengkap dengan STNK dan BPKB, serta alat berupa kunci L yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Kapolresta Palu, Kombes Polisi Hari Rosena memberikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus pencurian oleh Tim Resmob Tadulako ini adalah bukti nyata komitmen Polresta Palu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Saya mengapresiasi kinerja cepat dan terukur jajaran Satreskrim yang berhasil membongkar jaringan pelaku, termasuk residivis,” ujar Kapolresta Palu.
Ia menegaskan, Polresta Palu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya mereka yang berulang kali melakukan tindak pidana.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan di Kota Palu. Siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolresta Palu menekankan pentingnya kesinambungan kinerja dan respons cepat terhadap laporan warga.
“Saya perintahkan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan patroli dan pelayanan kepolisian. Polresta Palu harus hadir dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya.
Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku beraksi secara berkelompok.
Selain dua pelaku yang telah diamankan, polisi sebelumnya juga mengamankan dua pelaku lain, sementara satu pelaku berinisial C masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk diketahui, hasil penjualan barang curian digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Palu masih melakukan pengembangan untuk menuntaskan seluruh jaringan pelaku. HAL










Komentar