Oknum Pol PP Ditangkap Kasus Pembunuhan PSK di Tondo Kiri Palu

WhatsApp Image 2018-02-22 at 19.13.05
KAPOLRES Palu AKBP Mujianto saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis di Mapolsek Palu Timur terkait penangkapan dua pelaku kasus pembunuhan PSK di Tondo Kiri, Kecamatan Mantikulore, Kamis (22/2/2018). FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, PALU– Seorang oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palu di Sulawesi Tengah terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Nur Intan (45), seorang pekerja seks komersil (PSK) di lokasi Tondo Kiri, Kecamatan Mantikulore.

Oknum honorer Pol PP Kota Palu yang diketahui berinisial SP (32) itu ditangkap aparat Resmob Jatanras Polda Sulteng dipimpin AKBP MP Wolor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng Kombes Polisi Diki Budiman yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Kamis, membenarkan penangkapan tersebut.

Diki mengatakan, oknum Pol PP itu ditangkap Tim Resmob Jatanras di Pasar Inpres Manonda, Kecamatan Palu Barat pada 18 Februari 2018 sekira pukul 05.00 Wita.

Tak hanya SP, Tim Resmob Jatanras juga meringkus pelaku lainnya berinisial RD (34) di BTN Lasoani, Kecamatan Palu Timur.

Usai ditangkap, Tim Resmob Jatantas Polda Sulteng kemudian  melimpahkan kedua tersangka itu ke Mapolsek Palu Timur pada 19 Februari 2018.

“Kedua tersangkanya sudah diserahkan ke Polsek Palu Timur karena kasusnya ditangani disana,” kata orang pertama di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng itu.

Sementara itu secara terpisah, Kapolres Palu AKBP Mujianto menambahkan, pelaku SP dan RD dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan 11 orang saksi.

Menurut Kapolres Mujianto, modus pelaku melakukan aksinya yakni SP menjerat leher korban dengan menggunakan potongan kabel listrik.

Sementara tersangka RD menikam korban dengan menggunakan sangkur milik SP sebanyak tiga kali dan mengenai dada korban kemudian pelaku mengambil HP milik korban.

“Motif pelaku melakukan aksinya adalah faktor ekonomi karena ingin menguasai HP korban,” tutur mantan Kapolres Buol itu.

Selain menangkap dua tersangkanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni empat unit telepon genggam, sebuah sangkur serta sebuah kabel listrik ukuran 60 cm yang digunakan pelaku membunuh korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka ditahan dan dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsidier Pasal 365  ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda yang sehari-harinya bekerja sebagai PSK ditemukan tewas di daerah lokalisasi Kelurahan Tondo atau biasa dikenal dengan sebutan Tondo Kiri, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (12/2/2018) pagi sekira pukul 07.00 Wita.

Informasi yang dihimpun media ini, kejadian tersebut berawal dari salah satu keterangan saksi yang tidak lain dari pacar korban berinisial AW (35).

Menurut keterangan saksi AW, saat itu dirinya bangun tidur dan keluar dari kamarnya kemudian melihat pintu kamar korban NI terbuka.

Selanjutnya saksi masuk ke dalam kamar tersebut dan menemukan atau melihat korban dalam keadaan terbaring di lantai kamar dalam keadaan meninggal dunia.

Setelah itu saksi berteriak dengan meminta tolong kepada tetangga sekitar lalu dan kemudian melaporkannya ke Mapolsek Palu Timur.

Atas laporan itu, tim inafis atau identifikasi Polres Palu segera tiba di tempat kejadian perkara (TKP) kemudian melakukan proses identifikasi terhadap korban.

Pada saat pertama kali ditemukan mayat berada di dalam salah satu kamar yang berukuran sekitar 2,5 x 3 meter dalam posisi terlentang kepala mengarah ke timur dan masih menggunakan baju daster warna hitam, namun tidak mengenakan celana dalam dan sudah ditutupi menggunakan handuk warna putih.

Kemudian dari mulut korban mengeluarkan cairan darah dan lidah menjulur keluar. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 08.30 tim dari Rumah Sakit Bhayangkara tiba di TKP.

Kemudian melakukan pemeriksaan tubuh korban di bagian luar dari hasil pemeriksaan ditemukan seutas tali kabel listrik warna kuning (bening) panjang sekitar 25 cm dengan kedua ujung kabel masing-masing sudah diikat dan tali kabel tersebut masih terlilit di leher korban dan korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk dilakukan visum dan pemeriksaan lebih lanjut. HAL

Komentar