PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat kepada 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: Kep/2/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, serta Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: Kep/3/I/2026/Khirdin tanggal 30 Januari 2026.
Wakapolda Sulteng, Brigjen Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf yang ditemui jurnalis media ini, Senin (2/2/2026) malam membenarkan hal itu.
Dia menyebutkan, sebelum dikeluarkan surat keputusan pemecatan, ada sebanyak 50-an yang direkomendasikan atau diusulkan untuk dipecat.
“Dan yang diputuskan pemecatan itu ada 30-an orang, termasuk Yuli Setyabudi,” ungkap Wakapolda Helmi.
Dia menegaskan, selain dipecat, Yuli Setyabudi yang dikenal sebagai konten kreator juga saat ini tengah menjalani pidana umum setelah dilaporkan oleh sejumlah orang terkait kasus dugaan penggelapan.
Namun kata dia, Yuli Setyabudi saat ini belum ditahan dengan alasan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono menyampaikan, sanksi PTDH dijatuhkan karena para personel tersebut dinilai sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan.
“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” katanya.
Dia menjelaskan, sebanyak 34 personel Polda Sulteng secara resmi diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri.
“Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian.
Dia menegaskan, pemberian sanksi PTDH dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Pelanggaran yang dilakukan para personel tersebut dinilai telah mencederai nama baik institusi serta tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri.
“Pemberian sanksi PTDH ini adalah langkah tegas dan konsekuen. Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegas Kapolda Sulteng.
Lebih lanjut disampaikan, penegakan disiplin internal merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi Polri guna mewujudkan aparat yang profesional, modern, dan terpercaya.
Polda Sulteng juga terus mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Dia berharap, keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” tuturnya. HAL











Komentar