PARIMO– Aksi pencurian dan penggelapan telepon genggam atau handphone di ruang publik kembali terbongkar di wilayah hukum Polsek Parigi, Polres Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah.
Kali ini, dua pria berusia 18 tahun harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian iPhone 12 Pro di area SPBU Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial ML (18) dan RM (18),” kata Kapolsek Parigi, Iptu Noldy Williams Sualang, Rabu (4/1/2026).
Dia mengatakan, keduanya diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi.
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polsek Parigi resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Peristiwa pidana tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026), di area SPBU Kelurahan Kampal.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan pencurian dan/atau penggelapan iPhone 12 Pro warna Grey, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materi.
Dia menuturkan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Senin (2/2/2026), setelah penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang sah, kedua tersangka kemudian ditahan di Rutan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Noldy Williams menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat dimasukkan ke ruang tahanan, kondisi kesehatan kedua tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. LAH











Komentar