SultengTerkini.Com, JAKARTA– Batas registrasi untuk pelanggan SIM card prabayar telah berakhir pada 28 Februari 2018, kemarin. Pelanggan yang tak melakukan registrasi melebihi tenggat waktu yang diberikan akan dikenai pemblokiran secara bertahap.
Jika pelanggan prabayar masih belum bisa melakukan registrasi karena masalah pada NIK dan nomor KK, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M. Ramli, menyarankan agar memperbaiki data ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Hambatan yang terjadi sebetulnya kita ingin segera di-synchronise. Kalau hambatan itu karena tidak sinkron NIK dan KK memang satu-satunya cara untuk memperbaiki data itu adalah ke Dukcapil,” kata Ramli saat konferensi pers di gedung Kominfo, Rabu (28/2/2018).
Kemudian bagi pengguna yang berada di daerah terpencil disarankan untuk melakukan registrasi secara kolektif ke gerai terdekat masing-masing operator. Caranya ialah dengan menunjuk perwakilan yang disertai surat kuasa.
“Jadi bisa saja mereka didaftarkan dengan kolektif dan dibawa oleh seseorang dengan surat kuasa kalau data NIK dan KK-nya belum sinkron atau belum ada,” imbuh Ramli.
Kesalahan pada NIK dan nomor KK, menurut Ramli, bukan saja dari Dukcapil namun bisa juga karena tidak ada pembaruan data. Misalnya saja saat sebuah keluarga memiliki anggota yang baru dilahirkan, maka nomor pada KK-nya berubah.
“Tidak selalu begitu, biasanya bayi yang baru lahir pada saat yang sama nomor KK-nya berubah. Ketika nomor KK itu berubah dan kita masukan nomor yang baru dengan NIK dan KTP, akan gagal,” ujarnya.
“Jadi kalau itu yang terjadi, mestinya pada saat memperbaiki kartu keluarga itu sekaligus divalidasi untuk sinkronisasi,” sambung Ramli.
Sementara itu jika ada warga negara asing yang berada di Indonesia dan menggunakan SIM card prabayar, maka mereka juga diwajibkan untuk melakukan registrasi dengan menggunakan passport.
Caranya adalah dengan menunjukkan passport saat datang ke gerai operator untuk didaftarkan di sana. Melalui passport tersebut, data pengguna akan disesuaikan dengan data yang dimiliki di pihak imigrasi.
“Karena passport sendiri kan nantinya ter-connect dengan data-data di imigrasi. Sepanjang dia punya data identitas itu maka dia bisa gunakan kartunya” jelas Ramli.
(sumber: detik.com)
Komentar