PARIMO– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah yang telah meresahkan masyarakat.
Korban dalam perkara ini adalah AA (25), seorang wiraswasta asal Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi, Parimo.
“Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp21.700.000,” sebut Kepala Satreskrim Polres Parimo, Iptu Anugerah S Tarigan, Jumat (27/2/2026).
Dia mengungkapkan, pelaku berinisial JM (31), warga Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, diringkus pada Selasa (25/2/2026) sekira pukul 09.00 Wita di Desa Lakoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli.
Dia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.
Saat ditangkap, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, telepon genggam Oppo.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat kejadian perkara atau TKP, yakni satu kali di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, Kota Palu tiga TKP, Kecamatan Kasimbar satu TKP pencurian telepon genggam.
Tak hanya itu, JM diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dan baru saja menyelesaikan masa hukuman beberapa waktu lalu sebelum kembali beraksi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus yang terbilang licik. Dia terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap situasi sekitar motor korban.
Tak jarang, pelaku berpura-pura mengenal korban untuk menciptakan rasa aman.
Saat melihat kunci motor tergeletak di atas meja atau tempat terbuka, pelaku secara diam-diam mengambilnya dengan memanfaatkan kelengahan korban, lalu langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Anugerah S Tarigan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang berstatus residivis.
Pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat.
Menurutnya, pelaku ini merupakan residivis dan kembali melakukan aksinya di beberapa wilayah.
“Ini menjadi atensi serius bagi kami. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meletakkan kunci sembarangan. Kewaspadaan adalah langkah awal mencegah kejahatan,” tuturnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Parimo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus bergerak cepat dalam merespons laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Parimo dan sekitarnya. HAL











Komentar