Deklarasi Anti Hoax, Kapolres Palu: Hati-hati Gunakan Medsos!

WhatsApp Image 2018-03-14 at 19.32.19
KAPOLRES Palu AKBP Mujianto (delapan dari kiri) foto bersama perwakilan peserta FGD dan Deklarasi Anti Hoax di salah satu hotel Jalan Basuki Rahmat, Rabu (14/3/2018). FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, PALU– Satgas Nusantara Polres Palu di Sulawesi Tengah melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) dan Deklarasi Anti Hoax bertema “Meningkatkan Sinergitas Keutuhan NKRI dengan Mengantisipasi Bahaya Hoax dan Paham Radikalisme” di salah satu hotel Jalan Basuki Rahmat, Rabu (14/3/2018).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Direktur Binmas Polda Sulteng Kombes Pol Yusuf Hondawantri Naibaho, Kapolres Palu AKBP Mujianto, Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin, serta diikuti oleh perwakilan dari lembaga adat, Forum Komunikasi Umat Beragama, Kemenag, Pemuda Pancasila, Bela Negara, FKPK, FKPPI, Senkom, Pengurus Daerah Muhammadiyah, tokoh agama Islam, Kristen, Hindu dan Budha.

Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan penandatanganan pernyataan Anti Hoax oleh masing-masing perwakila peserta yang hadir disaksikan Kapolres Palu AKBP Mujianto.

Adapun pemateri yang dihadirkan dalam kegiatan itu yakni Akademisi Untad Muhammad Marzuki, Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin, dan Direktur Binmas Polda Sulteng Kombes Pol Yusuf Hondrawantri Naibaho.

Setelah paparan materi dilaksanakan, dilanjutkan dengan diskusi untuk para peserta sekaligus tanya jawab tentang materi yang telah dibahas.

Kegiatan itu juga dilakukan penyerahan piagam terhadap perwakilan peserta.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mujianto mengimbau dengan adanya kegiatan FGD dan Deklarasi Anti Hoax itu diharapkan seluruh warga untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam penggunaan media sosial (medsos) apabila mendengar isu-isu yang memecah belah kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dimana tahun ini kita akan melaksanakan pesta demokrasi, sehingga adapun langkah waspada anti hoax yang dilakukan tidak asal sharing konten dari sumber yang tidak jelas, selalu check and recheck kebenaran informasi dari suatu konten, membantu klarifikasi kebenaran atas konten hoax, menyebarkan/membuat konten positif agar suasana timeline media sosial lebih damai,” pungkas orang pertama di Polres Palu itu. CAL

Komentar