SultengTerkini.Com, PALU– Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Morowali Utara (Morut) di Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2015 senilai Rp15 miliar sudah memasuki tahap penyidikan.
Berkenaan dengan itu, penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulteng menyatakan telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Polisi Arief Agus Marwan melalui Kasubdit Tipikor AKBP Teddy D Salawati yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Ahad, membenarkan hal itu.
Teddy mengatakan, penyidik sudah menerbitkan SPDP setelah kasusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang berlangsung di Mapolda Sulteng pekan kemarin.
“SPDP sudah dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi Sulteng hari Kamis pekan ini,” kata mantan Kasubdit Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng itu.
Tak hanya ke Kejati Sulteng, penyidik juga mengirim SPDP ke Kejari Morowali sebagai tembusan.
Saat ini proyek gedung DPRD Morut dihentikan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Sulteng yang menyatakan bahwa jika pembangunan itu dilanjutkan maka akan merugikan keuangan negara yang lebih banyak.
Meski statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan, namun penyidik saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Belum ada tersangka karena baru mulai tahap penyidikan. KIta tunggu saja hasilnya,” kata Teddy yang juga mantan Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng itu.
Sejauh ini penyidik tipikor Polda Sulteng sudah memanggil dan memeriksa lebih dari 30 orang saksi.
Dari puluhan saksi itu, terdapat sejumlah nama pejabat yang diperiksa yakni Wakil Bupati Morut Mohammad Asrar Abdul Samad dan Ketua DPRD Morut Syarifuddin Madjid.
Teddy menegaskan, penyidikan kasus gedung DPRD Morut itu merupakan komitmen Polda Sulteng dibawah kendali Brigjen Polisi I Ketut Argawa dalam pemberantasan korupsi di wilayah kerjanya.
“Siapapun yang diduga menyelewengkan uang negara akan diproses hukum sesuai ketentuan berlaku,” tegas perwira menengah berpangkat dua melati di pundaknya itu.
Sebelumnya diberitakan, usai pemeriksaan di Mapolda Sulteng pada Kamis (15/2/2018), Wabup Asrar mengaku dimintai keterangan oleh penyidik tipikor dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Morut tahun 2015 senilai Rp15 miliar.
“Saya diperiksa mulai jam 9 sebagai saksi,” kata Wabup Asrar.
Wabup Asrar menegaskan, proyek gedung DPRD Morut saat ini belum selesai karena faktor perencanaannya yang tidak matang, sehingga dinilai tidak layak dibangun untuk gedung tersebut.
Sementara itu, penyidik tipikor Polda Sulteng sebelumnya juga memeriksa Ketua DPRD Morut Syarifuddin Madjid di mapolda setempat, Ahad (11/2/2018).
Pemeriksaan Syarifuddin Madjid itu berlangsung selama sekitar delapan jam sejak pukul 11.00 hingga malam hari pukul 19.15 Wita.
Usai pemeriksaan, Syarifuddin Madjid yang saat itu mengenakan baju merah dipadu celana jeans biru mengakui dirinya diperiksa penyidik tipikor Polda Sulteng sebagai saksi dalam proyek pembangunan gedung DPRD Morut senilai Rp15 miliar.
Menurutnya, proyek pembangunan gedung DPRD Morut awalnya akan dianggarkan sebesar Rp35 miliar, tetapi karena mempertimbangkan keuangan daerah, maka hanya dialokasikan sebesar Rp15 miliar.
Ia menjelaskan, setelah kontraktor bekerja sesuai target yang ditentukan, maka pembayarannya itu dilakukan sesuai volume pekerjaan saja yakni Rp9 miliar dari anggaran Rp15 miliar. CAL
Komentar