Turunkan Bupati Banggai dan Copot Kapolres!

WhatsApp Image 2018-03-20 at 17.08.23
RATUSAN orang yang mengatasnamakan dirinya Front Solidaritas untuk Masyarakat Tanjung berunjukrasa dengan mendatangi Mapolda Sulawesi Tengah Jalan Sam Ratulangi Kota Palu, Selasa (20/3/2018) pagi. FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Ratusan orang yang mengatasnamakan dirinya Front Solidaritas untuk Masyarakat Tanjung berunjukrasa dengan mendatangi Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Jalan Sam Ratulangi Kota Palu, Selasa (20/3/2018) pagi.

Aksi unjukrasa yang dipimpin Azwan Asgar itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas mereka atas tindakan penggusuran terhadap lahan masyarakat Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai yang berakhir ricuh.

“Ini aksi kemanusiaan terhadap saudara-saudara kami di Tanjung Sari yang lahannya digusur sewenang-wenang oleh negara,” kata salah satu orator di atas mobil pengeras suara.

Dalam aksinya, massa menuntut agar Bupati Banggai Herwin Yatim segera turun dari jabatannya karena dinilai tidak peduli dan mengabaikan nasib rakyatnya.

“Sepakat Herwin Yatim (Bupati Banggai) diturunkan dari jabatannya?,” kata seorang orator dalam aksinya yang kemudian serentak dijawab lantang oleh massa “sepakat!”.

Selain itu, massa juga meminta Kapolda Sulteng Brigjen Polisi I Ketut Argawa dan pimpinan Polri agar segera mencopot jabatan AKBP Heru Pramukarno sebagai Kapolres Banggai karena juga dianggap tidak mampu melindungi dan mengayomi rakyat di Luwuk hingga terjadi tindakan represif dari aparat yang dipimpinnya.

“Sepakat copot Kapolres Banggai?,” kata orator lagi yang kemudian dijawab kompak dari ratusan massa “sepakat!”.

Disamping tuntutan itu, massa juga meminta kepada pemerintah agar segera mengembalikan tanah warga Tanjung Sari dan membebaskan warga yang ditangkap aparat Polres Banggai.

Aksi solidaritas untuk masyarakat Tanjung Sari juga disuarakan oleh massa Gerakan Mahasiswa Indonesia Raya (Gema IR) yang mendatangi Mapolda Sulteng Selasa sore.

Dalam aksi yang dikoordinir Fil Ardi itu massa mengecam keras aksi represif aparat kepolisian kepada masyarakat Tanjung Luwuk yang saat itu sedang menggelar pengajian dan zikir di jalan.

Menurut pendemo, harusnya aparat kepolisian bisa mengurangi tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dengan mengedepankan upaya persuasif sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pasal 23, dimana dinyatakan bahwa sumpah bagi anggota polisi dalam menjalankan tugas harus netral, serta polisi adalah alat negara yang harusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Massa Gema IR juga mendesak pihak Komnas HAM untuk turun melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan meminta kepada Ombudsman segera menyelidiki dugaan mal administrasi yang berkaitan dengan penggusuran masyarakat di Tanjung Sari.

Usai berorasi, ratusan massa Front Solidaritas untuk Masyarakat Tanjung dan Gema IR kemudian membubarkan diri dengan tertib dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian setempat. HAL

Komentar