SIGI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pengisian jabatan kepala desa dan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengalami kekosongan.
Langkah tersebut ditandai dengan peresmian dan pengambilan sumpah/janji jabatan Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) serta Anggota BPD PAW, Senin (7/9/2026).
Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota dan dipimpin langsung Bupati Mohamad Rizal Intjenae.
Dalam agenda tersebut, dua kades ditetapkan sebagai PAW untuk masa jabatan 2026-2030, yakni Sarfin sebagai PAW Kepala Desa Kota Rindau, Kecamatan Dolo, serta Wilson sebagai PAW Kepala Desa Siwongi, Kecamatan Kulawi.
Selain pelantikan kades, pemerintah daerah juga meresmikan dan mengambil sumpah/janji Anggota BPD PAW dari sejumlah desa, yakni Kaleke, Maku, Watunonju, Sunju, Salua, dan Kalukutinggu.
Turut hadir Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, Sekretaris Daerah, Nuim Hayat, Asisten I, Anwar, Kabag Hukum, Rusdin, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Selvy, Camat Dolo, serta perwakilan Kecamatan Kulawi.
Dalam sambutannya, Bupati Rizal menegaskan, pelantikan bukan sekedar agenda administratif, melainkan menjadi momentum awal bagi kades dan BPD untuk menjalankan amanah serta memperkuat kembali persatuan masyarakat pasca proses demokrasi di tingkat desa.
Bupati meminta kades dan BPD segera membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan status sosial, profesi maupun latar belakang warga.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik menuntut pemerintah desa semakin responsif terhadap aspirasi, pertanyaan, maupun keluhan masyarakat.
Karena itu, pelayanan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara objektif, adil dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Rizal juga mengingatkan bahwa pemerintah desa memiliki peran strategis dalam mendukung agenda pembangunan Kabupaten Sigi, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Dia mendorong kades untuk mengoptimalkan berbagai kegiatan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, antara lain peningkatan akses pendidikan, program jambanisasi, serta pendampingan terhadap ibu hamil dan anak balita sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.
Di sisi lain, kades diminta membangun kemitraan dengan seluruh lembaga desa dan mengoptimalkan peran Tim Penggerak PKK Desa dalam mendukung program pembangunan.
Bupati juga menekankan pentingnya penguatan transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Menurutnya, fungsi Posyandu tidak lagi sebatas pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi diarahkan menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat yang mencakup enam bidang utama di tingkat desa.
Dalam pengelolaan pemerintahan, Rizal mengingatkan para kades agar mengelola keuangan desa yang bersumber dari transfer ke desa secara tertib, transparan dan bertanggung jawab.
Dia menegaskan agar seluruh aparatur desa menjauhi praktik korupsi dan menggunakan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadilah pemimpin desa yang inovatif, yang mampu membawa perubahan desa menjadi lebih baik pada periodisasi ini,” pesan Rizal dalam sambutannya.
Dia juga meminta dana transfer ke desa tidak hanya diarahkan pada kegiatan rutin pemerintahan, tetapi dimanfaatkan untuk mengembangkan potensi lokal sehingga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. CAL








