SultengTerkini.Com, MAKASSAR- Chief Executive Officer (CEO) atau bos Abu Tours Hamzah Mamba resmi ditahan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban meminta uang untuk umrah yang telah dibayar lekas dikembalikan.
Rudiansyah merupakan calon jemaah yang menjadi korban. Ia mengaku sudah lunas membayar biaya promo umrah di Abu Tours di Bulan Maret 2017. Namun sampai tanggal yang dijanjikan, ia tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
“Di media, kepolisian memasukkan pasal tentang tindak pidana pencucian uang secara otomatis dengan adanya bentuk penyitaan aset sebanyak 34 dan rekening nantinya setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, bisa menutupi kerugian jemaah atau setidaknya jemaah bisa diberangkatkan seperti apa? Nanti urusan beliau,” ujar Rudiansyah kepada detikcom di Makassar, Sulsel, Sabtu (24/3/2018).
Rudi menuturkan, sempat ada maklumat penambahan biaya Rp 15 juta atau opsi pembayaran Rp 7 juta dari Abu Tours. Namun ia sudah mengetahui hal tersebut untuk mengelabui calon jemaah.
“Saat keluar maklumat saya tolak karena menurut saya itu akal-akalan Abu Mamba. Saya sudah terlanjur menarik berkas, setelah ada opsi penambahan Rp 15 juta dan opsi membayar Rp 7 juta dengan menarik dua orang, saya berharap uang kembali,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan CEO Abu Tours, Hamzah Mamba (35) sebagai tersangka dalam kasus penipuan penyelenggaraan ibadah umrah. 86 Ribu jemaahnya yang tersebar di seluruh Indonesia mayoritas belum diberangkatkan.
“Kita tetapkan CEO Abu Tours, HM sebagai tersangka hari ini dan langsung kita amankan untuk diperiksa. Penahanannya akan menyusul. Kita juga tersangkakan dia dalam dugaan pencucian uang dan pasal penipuan penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sulsel, Jumat (23/3/2018).
Hamzah langsung diamankan dan ditahan hari itu juga.
Selain Hamzah, polisi yang sebelumnya menggeledah kantor pusat Abu Tours di jalan Baji Gau, Makassar, menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen manifest, neraca, hasil audit Kemenag hingga beberapa komputer.
“Kita sudah melakukan pemblokiran 28 rekening yang diduga menampung uang hasil kejahatan dan memblokir aset perusahaan tidak bergerak ke BPN dan penetapan sita ke pengadilan,” lanjutnya.
Selain itu, polisi juga masih melakukan penelusuran terkait aset bergerak milik Hamzah mulai dari kendaraan mobil dan motor karena dicurigai sebagai hasil kejahatan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU Haji, KUHP dan TPPU.
Saat digiring ke ruang pemeriksaan, Hamzah tidak memberikan keterangan apapun ke sejumlah awak media yang meminta tanggapan atas kasusnya itu.
“Saya tidak tahu,” katanya sambil berlalu.
(sumber: detik.com)
Komentar