SultengTerkini.Com, JAKARTA– Kementerian Dalam Negeri tak segan-segan memecat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah jika menghambat percepatan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Apalagi, jika Dukcapil beralasan blangko e-KTP sudah habis.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, seharusnya ketiadaan blangko tidak dijadikan alasan atas lambatnya proses e-KTP. Sebab nyatanya, cadangan blangko e-KTP masih banyak dan masih bisa diperbanyak. Adapun, saat ini jumlah blangko yang tersedia di Kemendagri tercatat 1,5 juta lembar.
“Di gudang sekarang ada 1,5 juta blangko. Alasan blangko habis tidak ada. Maaf ya, kepala dinas dukcapil se-Indonesia ini saya yang kasih Surat Keputusan (SK), tapi kalau dia lalai setiap saat kami akan ganti. Meski yang pilih Bupati, saya bisa copot,” ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/4/2018).
Jika masyarakat diberi alasan seperti itu, maka masyarakat disebutnya bisa mengadu via hotline e-KTP untuk segera ditelusuri oleh Kemendagri. Namun di sisi lain, Kemendagri juga perlu memastikan bahwa distribusi blangko e-KTP sudah merata.
Namun, tak hanya Dinas Dukcapil, Kemendagri juga tak segan memecat oknum-oknum yang memberatkan proses pembuatan e-KTP. “Tinggal hubungi saja hotline ke Dukcapil. Kami nanti bisa tegur (oknumnya), bahkan bisa ganti,” jelas dia.
Menurutnya, percepatan proses pembuatan e-KTP ini merupakan kewajiban. Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan Kemendagri untuk menyusun Peraturan Mendagri untuk mempercepat pembuatan e-KTP dan akan ditindaklanjuti Kemendagri dengan membatasi waktu pembuatan e-KTP selama satu jam saja.
Percepatan e-KTP pun sangat penting lantaran ini masih ada 2,2 juta masyarakat yang belum melakukan perekaman dan tergolong sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum.
“Inilah yang kami maksimalkan agar yang bersangkutan mau merekam dan melaporkan bahwa yang bersangkutan sudah dewasa dan perlu e-KTP. Sehingga bisa direkam dan masuk daftar pemilih,” pungkas dia.
(sumber: cnnindonesia.com)
Komentar