Perda DBH Migas Penting Sebagai Wujud Transparansi Publik

WhatsApp Image 2018-04-18 at 23.20.30
KIRI ke kanan: Humas Eksternal JOB Tomori, Hidayat Monoarfa, Jurnalis Luwuk Post Asnawi Zikri, Perwakilan Pertamina MGDP, Sri Kustianingsih (tengah) dan Steven Pontoh, jurnalis SultengTerkini.Com Biro Banggai (paling kanan) saat mengabadikan momen bersama Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Didik S Setyadi (kedua dari kanan) usai mengunjungi IPDN Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (18/4/2018). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, MANADO– Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Didik S Setyadi menyatakan sebagai bentuk transparansi publik atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas pada suatu daerah, mestinya dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda).

“DBH migas mestinya berpengaruh langsung ke wilayah penghasil di daerah,” ungkapnya kepada sejumlah jurnalis dalam usai pembukaan kegiatan Forum Kehumasan dan Gathering Media yang diselenggarakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) se Kalimantan dan Sulawesi di Manado, Selasa (17/4/2018).

Didik menjelaskan, wilayah penghasil yang notabene berada di ring satu tambang harus mendapatkan porsi yang lebih besar dalam perda yang dibuat suatu daerah berpenghasilan Migas.

Namun, faktanya beberapa wilayah penghasil migas belum membuat perda yang dapat mengatur pembagian jatah DBH-nya.

“Padahal itu penting loh! Biar wilayah penghasil dan masyarakat tahu berapa persen untuk ring satu dan berapa persen untuk wilayah lainnya dalam perda. Dengan begitu kan transparan,” paparnya.

Ia menyebutkan, telah terbit Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sayangnya, banyak daerah penghasil migas belum membuat turunannya dalam bentuk Perda.

“Harusnya dibuatkan Perda turunan dari undang-undang itu biar jelas anggarannya itu kemana saja. Tapi saya juga tidak menyalahkan pemda yang belum punya perda DBH Migas. Bisa saja mereka gak punya perda tapi implementasinya sudah tepat. Namun, akan lebih baik lagi jika diperdakan,” kata Didik.

Didik juga mengatakan, terkait perusahaan Migas agar menjadi pengetahuan bagi masyarakat umum.

Bahwa dalam sistem peraturan Indonesia, segala harta kekayaan alam yang ada di dalam bumi adalah milik Negara Indonesia, artinya menyeluruh.

Bukan berarti karena keberadaannya di wilayah tertentu kemudian masyarakat mengklaim itu sebagai aset kekayaan daerahnya.

“Kita ini Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga wajib mengacu ke peraturan pemerintah. Lahannya jelas milik masyarakat sesuai amanat undang-undang. Tapi jangan lupa ketika itu akan digunakan negara maka kita harus memahami kepentingan umumnya. Lahan tetap dibayarkan pemerintah sesuai ketentuan,” jelasnya. STE

Komentar